Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat Segel Kantor Wali Nagari Tiumang

 Dharmasraya, Editor.- Hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 09.30 WIB berlangsung penyegelan Kantor Wali Nagari Tiumang oleh Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga Jorong Tiumang,  Nagari Tiumang Kec. Tiumang Kab. Dharmasraya.

Aksi yang diikuti lebih kurang 25 orang tersebut merupakan keputusan dari pertemuan yang dilaksanakan oleh Warga Jorong Tiumang beserta tokoh dan Ninik Mamak Jorong Tiumang pada hari Jum’at Tanggal 10 Maret 2017.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan akan melakukan rencana protes dengan cara menutup dan meghentikan kegiatan pelayanan di Kantor Walinagari Tiumang pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 WIB,  dengan menyegel dan menutup akses masuk ke kantor Wali Nagari Tiumang.

Pertemuan dan rencana penyegelan  kantaor Wali Nagari Tiumang tersebut bermula permasalahan penetapan Endri Salendra sebagai Kepala Jorong Tiumang oleh Walinagari Tiumang secara sepihak dan ditetapkan pada hari Jum’at Tanggal 03 Maret 2017.  Sementara Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat merasa tidak pernah diikutertakan dan dilibatkan dalam penetapan tersebut.

Pertengahan bulan Februari Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat Jorong Tiumang telah melayangkan surat terkait hal pemilihan Kepala Jorong di Jorong Tiumang agar dilakukan secara bersama. Namun sampai pengangkatan Endri Salendra tidak ada respon dan keterangan dari Walinagari.

Salah seorang tokoh masyarakat, Zulkifili (43) yang mewakili aksi kelompok warga Tiumang tersebut mengatakan,  aksi Warga ini karena tidak puas tentang pelantikan dan pengangkatan Kepala Jorong Tiumang yang tidak adil dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Tiumang.

Tuntuan dan permintaan dari Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat beserta warga Jorong Tiumang adalah sebagai berikiut;  Batalkan SK Pengangkatan Kep. Jorong Sdr Endri Salendra karena Ijazah diragukan, Pemilihan Kepala  Jorong harus dipilih Masyarakat atau diusulkan masyarakat kepada Wali Nagari dengan melengkapi syarat susuai dengan UU yang berlaku di NKRI.

Setelah pelaksanaan penyegelan yang berjalan aman dan kondusif, serta mendapat pengawalan 15 Orang personil Polsek Koto Baru, Ninik Mamak, beserta warga Jorong Tiumang membubarkan diri dengan tertib. ** EP

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*