Mutasi dan Rotasi Kembali Bergulir di Pemko Solok

Wawako Ramadhani saat melakukan pelantikan.
Wawako Ramadhani saat melakukan pelantikan.

Kota Solok, Editor. –  Roda mutasi dan  rotasi kembali digulirkan dilingkungan pemerintahan kota Solok, kali ini secara besar besaran pimpinan pemerintahan tersebut, melakukan penyegaran dilingkungan dinas penndidikan, dan sebayak 29 orang kepala sekolah ditingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diganti.

Pada perguliran jabatan untuk kepala sekolah tersebut, dari 29 orang yang dilantik, 2 diantaranya adalah kepala sekolah ditingkat SMP, dan 27 orang ditingkat SD, serta melantik 5 orang pengawas ditingkat SMP dan 5 orang pengawas untuk sekolah ditingkat SD.

Pelantikan dilakukan oleh wakil walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, dan turut dihadiri oleh kepala dinas Pendidikan Kota Solok, Hj.Rosavella YD, kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, serta OPD terkait lainnya, Selasa, 22 Februari 2022, di Aula dinas Pendidikan kota Solok.

Dalam sambutannya wakil walikota Solok mengatakan, mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan yang terjadi dalam pemerintahan, merupakan hal yang biasa dilakukan, hal itu bertujuan untuk memberikan penyegaran dalam sebuah instansi yang membutuhkan.

Menurut Ramadhani, Pendidikan memiliki peranan tersendiri dalam menciptakan masyarakat yang unggul, apalagi diera globalisasi seperti sekarang ini, persaingan akan semakin ketat, dan hanya mereka yang memiliki SDM yang tinggi yang akan masuk dalam pertarungan untuk memajukan daerah, dan persaingan diera globalisasi itu berada dibidang pendidikan.

Prioritas pembangunan berada pada sektor pendidikan, karena akan menjadi dasar untuk menghasilkan sektor sumber daya manusia yang unggul, dan sektor sektor bidang lainnya,  berdasarkan dari pada itu, pemerintah wajib serius dengan seksama dalam mengemas atau pengelola sektor pendidikan.

“Pemerintah kota Solok bersama instansi terkait akan terus berkerja keras untuk mewujudkan bidang pendidikan yang unggul guna mencetak generasi yang cerdas ” imbuh wakil walikota Solok mengakhiri.

Dari data yang dirangkum media ini, pelantikan yang dilakukan oleh wakil walikota Solok adalah berdasarkan SK Walikota Solok Nomor 188.45-169-2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan guru yang diberi tugas sebagai kepala Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Daerah kota Solok. Dan  SK Walikota Solok Nomor 188.45-170-2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas sekolah dilingkungan pemerintah daerah.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*