Musrenbangdes Goiso’oinan Digelar Untuk Meningkatkan Pembangunan

Musrenbangdes yang digelar Pemdes Goiso'oinan.
Musrenbangdes yang digelar Pemdes Goiso'oinan.

Mentawai, Editor.- Pemerintah Desa Goiso’oinan mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum tahunan yang diselenggarakan untuk Menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) desa, berlangsung di Aula Kantor Desa Goiso’oinan, Jumat (20/12/2024)

Musrenbangdes dilaksanakan guna untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa oleh pemerintah desa.

Turut hadir dalam Musrenbangdes Goiso’oinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Babinsa Koramil 03/Sipora, Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat

Kepala Desa Goiso’oinan, Sion Marsutim Taleleu, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Goiso’oinan, Alfiderjon enyampaikan,
Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya bertujuan untuk menentukan prioritas pembangunan desa Goiso’oinan kedepannya.

“Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa termasuk salah satunya diprioritaskan”, ucap Sekdes Goiso’oinan, Alfiderjon kepada awak media, Jumat (20/12/2024).

Lanjut dia, kedepannya nanti untuk mengalokasikan anggaran pembangunan desa diupayakan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan desa

Sekdes juga berharap, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan sangatlah penting karena dengan begitu kita bisa kerjasama untuk melaksanakan program-program pembangunan desa

“Mengembangkan rencana pembangunan desa berkelanjutan diperlukan kebersamaan masyarakat”, harap Alfiderjon

Adapun hasil Musrenbangdes menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Prioritas pembangunan desa, jelas Sekdes

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Goiso’oinan, Jaibi, Skb, mengatakan,
Musrenbangdes diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, pemerintah desa supaya konsisten dalam melaksanakan pembangunan desa, agar nantinya pembangun dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat.

“Pembangunan desa diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat kedepannya”, ungkap Jaibi, kepada media.

Lanjutnya, dalam mengembangkan potensi desa dan meningkatkan efisiensi anggaran, kami BPD dan masyarakat desa Goiso’oinan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan desa nantinya, tegas Wakil ketua BPD, Jaibi, mengakhirinya. **Hari

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*