Pasbar, Editor. Merujuk Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/260/2020, Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah provinsi Sumatra Barat Gubernur Sumatera barat menetapkan PSBB pada Rabu tanggal 22/04/2020.
Terkait dampak wabah Covid-19 tersebut pemerintah provinsi memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak sebesar Rp 600 per KK, selama tiga bulan. Demikian di sampaikan wakil gubernur Sumatera barat Nasrul Abit kepada awak media.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat Muhammad Guntara, SH dalam rapat dengan Sekretaris Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, mempertanyakan lambannya kinerja instansi terkait dalam pencairannya bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Seharusnya Pemkab dalam hal ini, bergerak cepat melakukan validasi data yang di butuhkan. Sehingga masyarakat yang terdampak saat ini akibat di berlakukan PSBB bisa terbantu dengan adanya anggaran dana bantuan Covid-19 yang telah di persiapkan oleh pemerintah pusat provinsi dan Pemkab,” kata Muhammad Guntara, SH.
Lebih lanjut dikatakannya, jangan hanya karena lambannya kinerja OPD terkait dalam mempersiapkan data yang di butuhkan, masyarakat kesulitan dan tidak mendapatkan hak yang telah di anggarkan. Seharusnya Pemkab Pasaman Barat jangan hanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat dan provinsi saja, bantuan daerah juga sebaik sebaiknya segera disalurkan kepada masyarakat. Kabupaten lain telah berhasil melakukannya. Seperti Pemkab Agam misalnya, kenapa Pemkab Pasbar tidak bisa?
“Di saat bencana seperti sekarang ini perlu kerjasama semua pihak, bahu membahu dalam dalam perang melawan Covid-19 ini. Secara pribadi sebagai anggota DPRD, saya telah menyumbangkan untuk meringankan beban saudara saudara kita yang terdampak, sebanyak 1 ton beras,” kata anggota DPRD termuda di Pasaman Barat ini, Selasa (28/4) ** Arwin
Leave a Reply