Pasbar, Editor.- Misteri Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita di Padang Tujuh Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, akal – akalan Kanwilkemenkum dan Ham Sumbar secara diam – diam memusnahkan bangunan yang terbengkalai hingga 14 tahun lamanya.
Parahnya lagi, belum diketahui tersangka pokok perkara Korupsinya pihak Kanwilkemenkum dan Ham Sumbar malah melakukan pemusnahan bangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
14 tahun sudah Pembangunan Lembaga Permasyarakatan (LP) wanita di Padang Tujuh Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang dilaksanakan akhir 2010 hingga saat ini masih terbengkalai dan sudah tumbuhi semak belukar.
Guna menutupi perkara dugaan KKN yang bersarang di Proyek Pembangunan Lapas Khusu Perempuan yang ada di Padang Tujuh Kecamatan Pasaman, akal – akalan Kantor Wilayah Hukum Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Sumatera Barat akhirnya membongkar dan memusnahkan aset yang dibangun menggunakan uang negara.
Kilas balik dilansir dari AntaraSumbar Pembangunanya hingga saat ini baru tiang bangunan saja yang ada, padahal diperkirakan menelan biaya mencapai Rp4 miliar. Pantauan di lapangan, secara kasat mata diduga kualitas tiang dan pondasi tidak sangat layak untuk dilanjutkan pembangunannya kembali. Bangunan yang terletak disamping LP Terbuka Pasaman itu hingga saat ini terkesan dibiarkan terlantar. Bahkan, indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi cukup jelas. Pasalnya, pada Rabu, 21 Februari 2013 lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sudirman saat itu mempersilahkan aparat penegak hukum (kejaksaan) untuk mengusutnya. “Hingga saat ini pembangunan yang menelan biaya cukup besar masih terbengkalai.
Saya mempersilahkan kejaksaan untuk mengusut jika ada dugaan penyimpangan,” kata dia saat itu usai panen raya jagung di LP Terbuka Kelas II B Pasaman di Padang Tujuh. Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan LP terbuka itu dikerjakan oleh PT “PCP” dari Jakarta dengan kontrak bertahap yang diduga mencapai Rp4 miliar. Diduga kualitas pondasi dan tiangnya sangat memprihatinkan. Pematangan lahan (pendataran lahan) tidak sempurna atau pondasi dan tiang tidak tegak lurus dan sejajar karena posisi lahannya tidak datar.
Selain itu, diduga Cange Contrak Order (CCO) juga melebihi ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kualitas pembangunan pondasi dan tiangnya dibangun asal jadi.
Menanggapi persoalan itu, Ketua LSM Forum Peduli Insan Nagari Pasbar, Jasmir Sikumbang sangat menyayangkan terbengkalainya pembangunan LP wanita tersebut. Apalagi jika ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunannya. “Jika sudah ada indikasi tipikor oleh Kepala Kemenkumham Sumbar maka kenapa aparat penegak hukum tidak menyelidikinya,” tanyanya.
Ia mengatakan, sebagai masyarakat Pasaman Barat, ia miris melihat kualitas pembangunan LP wanita tersebut. Kenapa dibiarkan terlantar padahal sudah memakan biaya cukup besar. “Apalagi lahan itu dipinjampakaikan oleh masyarakat setempat untuk pembangunan LP wanita tersebut. Kami mengharapkan tentunya pihak yang berwenang (kejaksaan) dan kepolisiam segera mengusutnya,” harapnya. Sementara itu, Kepala LP Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman, Rizal Permana saat dikonfirmasi membenarkan pembangunan LP wanita itu masih terbengkalai dan belum ada tanda-tanda pembangunannya dilanjutkan. “Pembangunan LP wanita itu merupakan kegiatan Kemenkumham Sumbar dan kita tidak ikut campur di dalamnya. Bahkan, saat itu saya belum menjabat sebagai kepala LP Terbuka,” ujarnya. Ia mempersilahkan untuk mengkonfirmasikan kepada pihak Kemenkumham Sumbar agar datanya lebih lengkap. Sebab, pembangunanya sudah berjalan pada akhir 2010.
Pantauan media ini dilokasi Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II Pasaman dengan Nomor Sertifikat 03.17.01.02.4.0020 tanggal 18 Juni 2024 terlihat bangunan pondasi dan tiang – tiang bangunan yang terbengkalai sudah rata dengan tanah bahkan terlihat besi tiang – tiang tampak sudah di potong- potong di pisahkan dari tiang, begitu juga dengan pondasi pasangan batu kali sudah juga terlihat di robohkan, yang anehnya lagi besi bekas pemotongan tiang – tiang bangunan tidak ditemukan dilokasi bangunan.
Saat pantauan media ini terlihat dua alat exavator mini sedang terparkir di sisi timur bangunan.
Saat dikonfirmasi kepada Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumbar Bobby Sectio Wahyudi via pesan aplikasi Whatshaap mengaku mengetahui adanya aktifitas pemusnahan aset di Lapas Terbuka kelas II Pasaman , untuk lebih jelas silahkan hubungi Bagian Umum Pada Pengelola BMN Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar.
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar Hasran saat dikonfirmasi terkait aktifitas pada bangunan mangkrak dan terbengkalai Lapas Terbuka Kelas II Pasaman ” benar adanya aktifitas pemusnahan aset lapas terbuka di Padang Tujuh setelah adanya audit internal Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar , dan itu sudah ada dokumen lelang di KPKNL Bukittinggi sudah ada pemenang lelangnya, namun saat ditanya siapa pemenang lelang, kapan tanggal di umumkan Hasran masih belum bisa memberikan jawaban, maaf pak nanti akan saya folow up informasinya ke KPKNL yang ada di Bukittingi.
Ia mengaku, tahapan demi tahapan lelang Barang Milik Negara (BMN) setelah Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar melakukan audit internal dan rekomendasi APIP Kemenkum dan HAM Sumbar ke Kementrian Keuangan , maka Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar berkirim surat ke KPKNL Bukittingi untuk dinilai ekonomis objek BMN yang akan di lelang, selanjutnya karena proses lelang ada dua opsi lelang umum dan Lelang Open Biding.
KPKNL memakai sistem lelang open biding yang telah di tayangkan sejak 22 – 29 Mei 2024 , karena tahapan dan proses nya ada di KPKNL Bukittinggi kita dari Kemenkum dan HAM Sumbar tidak pernah tau dengan siapa pemenang penyedia jasa siapa orangnya, namun setelah pemenang di tetapkan oleh KPKNL dan uang jaminan sudah disetor Kenegara melalui KPKNL maka kami belum mengetahui berapa nominal serta sekaligus tidak mengetahui pemenang lelangnya.
Selanjutnya,Kasubag Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar Vina Syafrudin saat dikonfirmasi apa dasar dari aktifitas kegiatan tersebut, Ia memberikan jawaban “
Surat dari Menteri Keuangan Pak untuk penghapusan, sudah dilakukan pelelangan Pak melalui KPKNL dan udah ada yang melakukan penawaran dan penyetoran ke kas negara.
Namun anehnya saat dikonfirmasi nomor register surat yang dimaksud maupun informasi pemenang lelang Vina menjawab ” saya izin pimpinan saya slu pak”, hingga berita ini di terbitkan belum berhasil mendapat informasi yang diminta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Perwakilan Pasaman Barat Arwin Lubis menegaskan jika informasi terkait kepentingan publik masih saja di tutup – tutupi patut di curigai ada apa dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, aset yang pembanbangunan terbengkalai yang di biayai dengan milyaran uang rakyat harus di hapuskan , perlu adanya informasi yang jelas terkait misteri Pembangunan Lapas Terbuka Kelas II Pasaman Khusus Lapas Wanita, 14 Tahun mangkrak dan terbengkalai, saat ini ditemukan tidak diperoleh informasi yang falid terkait penghancuran dan perobohan aset bangunan tersebut, apalagi bekas tiang – tiang bangunan lama tersebut tidak ditemukan di lokasi bangunan.
Kita patut menduga ada skenario untuk mengamankan para pelaku Korupsi atau trik dan modus Kanwil Kemenkum dan HAM untuk melindungi para pelaku kejahatan Korupsi pada Proyek Pembangunan Lapas Terbuka Kelas II Pasaman. **BUYUNG
Leave a Reply