Miliki 2 (Dua) Paket Sabu, EZ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok

Arosuka, Editor.-Seorang Laki-Laki Berinisial EZ (32) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok di tepi jalan yang beralamat di Jorong Simpang, Nagari Kato Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Jum’at (22/7) pukul 01.30.Wib

Kasat Narkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi. SH kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap EZ (32) warga Jalan Puti Bungsu No.109 Kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok tersebut berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu.

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ketempat pelaku sering melakukan transaksi untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki sedang berada di tepi jalan di Jorong Simpang Koto Baru yang mirip dengan ciri-ciri pelaku yang didapakan oleh petugas, tak lama kemudian petugas mendatangi lokasi dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku berinisial EZ (32) yang sehari-hari bekerja sebagai Non PNS Sukarela di Dinas Damkar Kota Solok.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, saat itu ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone Trawberry. Ketika petugas melakukan introgasi terhadap EZ (32), dirinya mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Pangah.

“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut” Ucap IPTU Oon Kurnia Ilahi**Roni Akhyar

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*