Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Buron Selama Tiga Tahun

tersangka pembunuhnya yg di belakang pakai masker
tersangka pembunuhnya yg di belakang pakai masker

Mentawai, Editor.- Pelaku kasus pembunuhan di Dusun Saikoat Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat pada tahun 2017 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Mentawai.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan, terjadinya perkelahian berujung pembacokan yang berakibat tewasnya korban bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku menemukan 4 ekor babi peliharaannya mati dan 4 lainnya kritis bekas sabetan benda tajam, lalu pelaku menanyakan hal tersebut kepada korban. Merasa tidak senang, seolah-olah dituduh, sehingga terjadi cekcok.

Pelaku menyerahkan diri, menurut kapolres itu dilakukan setelah jajaran Reskrim Polres Mentawai yang dipimpin Ipda Doni Rahmadian mendatangi Dusun Saikoat Desa Simatalu, guna mencari keberadaan pelaku Oiloten (38) dengan dibantu masyarakat setempat.

Setelah beberapa hari kemudian personel Reskrim Polres Mentawai “nginap” di Dusun Saikot, akhirnya pelaku turun dari tempat persembunyiannya di hutan, lalu mendatangi petugas dan menyerahkan diri pada hari Minggu (19/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chinsaw merk Prol Pro 5800, warna merah abu-abu gagang warna hitam milik korban dan langsung dibawa ke mapolres guna proses lebih lanjut.

Dody Prawiranegara menjelaskan, kejadian pembunuhan diketahui ketika pelapor (ibu korban) bersama korban pergi ke ladang pada hari Rabu (27/9/2017), sekira pukul 07.00 WIB. Setelah ibunya pulang ke rumah, korban tidak kunjung pulang.

Kemudian pada keesokan harinya, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 16.00 WIB, salah seorang saksi bernama Temauwani mendatangi rumah korban di Dusun Saikoat, untuk menyampaikan kepada anak perempuan korban Avomanai supaya tidak usah menunggu bapaknya lagi. “Bapakmu sudah dibunuh,” katanya.

Setelah menerima informasi dari saksi, anak perempuan korban menyampaikan kepada ibunya dan sang ibu melaporkan kejadian itu kepada warga setempat, kemudian melaporkan ke Polsek Sikabaluan.

Dijelaskan Dody Prawiranegara, insiden pembacokan terhadap korban itu terjadi, pada hari Selasa (26/9/2017).

Dalam kasus ini, kata kapolres, sebelumnya orang tua pelaku diduga ikut serta. Setelah dilakukan pengembangan kasus, keluar pengakuan dari pelaku bahwa orang tuanya tidak ikut terlibat.

Dengan perkara ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana penjara selama 15 tahun.**Yanto/Jumelsen

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*