Sawahlunto, Editor.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia (RI) dan Wali Kota Sawahlunto akan meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sawahlunto yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, pada tanggal 26 September 2022.
Peresmian MPP Kota Sawahlunto tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
MPP Kota Sawahlunto yang akan diresmikan sebagai bentuk implementasi dari salah satu Misi Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam poin kesembilan yaitu Mewujudkan Kota berbasis Smart City dan peningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan Daya Tarik Investor.
Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dalam jumpa pers bersama segenap insan pers yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Sawahlunto, Sabtu 24 September 2022 ini, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) bekerjasama dengan Kominfoperhumas Setdako Sawahlunto, menuturkan lebih jauh bahwa berdirinya MPP ini adalah buah kerjasama dari berbagai pihak, lembaga, stakeholder dan instansi vertikal maupun horizontal dengan perencanaan yang matang dan terukur.
“Adapun tujuan utama dari pendirian MPP Kota Sawahlunto adalah untuk lebih mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Publik yang efektif dan efisien pada satu titik serta meningkatkan daya tarik bagi investor untuk menanamkan investasinya di Kota Sawahlunto,” imbuhnya.
Lebih jauh Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta menyampaikan ruang lingkup MPP Kota Sawahlunto ini meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta.
Dwi Darmawati Kepala DPMPTSP-Naker Sawahlunto, hingga saat ini sudah ada 25 gerai terisi yang terdiri dari 10 Instansi Vertikal, 7 OPD Pemerintah Kota Sawahlunto, 5 BUMN, 2 BUMD dan 1 Swasta yang bergabung dan sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam pemanfaatan MPP ini, dan 219 perizinan.
MPP Kota Sawahlunto yang akan diresmikan oleh Menteri PAN & RB Abdullah Azwar Anas yang datang bersama Tim yang terdiri dari 12 orang serta akan dihadiri oleh Sekretariat Wakil Presiden RI, Sekretaris KPRBN, Plt. Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam, Arsena Polri, Direktur Aparatir Negara Bapenas, Direktur Utama PT. Taspen, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat dan Tim, beberapa Kepala Daerah di Sumbar serta stake holder dan OPD terkait.
Dalam pertemuan juga dihadiri oleh Sekdako Dr. dr. Hj. Ambun Kadri MKM dan Ketua Penyelenggara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Halomoan.**Leo/Rhian
Leave a Reply