Menko Polhukam, Masalah Pembelian Senjata Api Sudah Dibahas Tuntas

Jakarta, Editor – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto lakukan rapat koordinasi terbatas, membahas seputar persenjataan dengan pihak terkait.  Pada rapat tersebut disimpulkan beberapa hal untuk menjawab berkembangnya spekulasi mengenai pembelian perangkat senjata oleh aparat keamanan.

“Kita kumpul untuk menyelesaikan hal-hal yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Setelah kita melaksanakan rapat koordinasi, saya sampaikan kesimpulan, menyadari dalam menghadapi ancaman terhadap resistensi dan keamanan negara yang akan terus dihadapi sejalan dengan berkembangnya lingkungan strategis baik global maupun nasional, dibutuhkan soliditas aparat pertahanan dan keamanan nasional,” kata Menko Polhukam Wiranto pada keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirut PT Pindad.

Dikatakan, TNI melalui Sapta marga ke-4, bahwa prajurit TNI adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia, serta Polri melalui Tribrata ke-3, senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta institusi pendukung lainnya adalah kekuatan inti pertahanan dan keamanan negara yang akan saling bahu membahu dalam mewujudkan stabilitas guna mendukung pembangunan nasional.

“Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas aparat pertahanan dan keamanan negara adalah perbuatan yang sangat berbahaya yang harus kita hentikan dan kita netralisir untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama berlangsungnya pembangunan nasional,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Terkait pembelian perangkat senjata oleh aparat keamanan, Menko Polhukam mengatakan telah diselesaikan melalui rakor tersebut. Diantaranya, mengenai adanya banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan sejata api yang telah diundangkan sejak tahun 1948 hingga tahun 2017. Paling tidak ada 4 UU, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan. Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang menggunakan senjata api.

“Segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut, sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” kata   Wiranto.

Kemudian, terkait dengan pengadaan SAGL 40×46 yang masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, akan segera dikeluarkan rekomendasi dari panglima TNI, dengan catatan amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI. “Amunisi ada 3 macam ada asap, ada gas air mata, ada yang tajam, nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Menko Polhukam.

Menko Polhukam berharap kepada institusi negara maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. “Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada institusi terkait,” pungkas  Wiranto.  ** Wisja

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*