Padang, Editor.- DPRD Provinsi Sumatera Barat targetkan beasiswa dari Dana Hibah PT Rajawali bisa bisa dicairkan tahun 2018 ini. Untuk itu sekarang dewan masih menunggu pengusulan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dari Pemprov Sumbar, setelah itu baru bisa dicabut perda yang lama yang dipakai mengelola dana Rajawali.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim di DPRD Sumbar, Selasa (17/4), yang berharap prosesnya cepat dan kini masih terus komunikaksikan dengan Pemprov Subar, serta menargetkan tahun ini bisa cair.
“Setelah semua proses regulasi disiapkan, Pemperov dan DPRD nantinya harus benar benar menyalurkan bea siswa tepat sasaran bagi pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan,” kata Hendra.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk diketahui dana bea siswa Rajawali diterima Pemprov Sumbar pada tahun 2009 senilai 50 ribu dolar atau Rp 50 Milyar. Dana yang sudah mengedap hampir 9 tahun ini akan digunakan khusus untuk beasiswa pendidikan anak anak Sumbar. Sampai hari ini masih tersimpan di kas daerah dengan nilai per Desember tahun lalu mencapai Rp 80 Milyar .
Sebelumnya Pemprov Sumbar beralasan Pergub tak selesai karena Perda lama terkait penyaluran dana Rajawali, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Yayasan Minangkabau belum jadi dicabut.
“Penyaluran beasiswa Rajawali tidak boleh ditunda lagi karena memang sudah sangat mendesak,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, terkait pencairan dana tersebut ada beberapa opsi yang akan dipakai. Bunganya saja atau ditambah sebagian dari dana yang mengendap sebelumnya. Sejumlah anggota khawatir kalau dana tersebut tidak juga disalurkan hingga akhir tahun ini, mereka khwatir akan tertunda lagi .
Sementara itu Afrizal dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dana hibah ini sangat dibutuhkan oleh siswa dan mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu pemerintah daerah harus mengenjot kinerja OPD terkait agar dana tersebut bisa dicairkan secepatnya .
Sementara itu menurut Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, persoalan dana Rajawali sebenarnya bisa segera dituntaskan kalau seluruh komponen serius. Juga disesalkan ada pejabat daerah yang tak serius dalam mencari jalan keluar dari persoalan karena hal ini tak lagi hanya akan membicarakan dengan biro Hukum dan OPD terkait dipemerintah daerah saja .
“Kalau Biro Hukum Pemprov Sumbar tak serius, kedepan kami panggil Gubernur saja lagi, agar dana Rajawali tuntas dan bisa disalurkan ke masyarakat, karena dana ini sudah mengendap sejak tahun 2009.” ujar Hidayat.
Dia juga menyebutkan, dari hasil konsultasi Komisi V DPRD Sumbar ke Kemendagri sekitar Februari lalu, Kemendagri tidak membolehkan dana hibah PT Rajawali disalurkan dengan sistem BLUD dan melalui UPTD. Setelah itu Komisi V dengan Tim Pemerintah Daerah sepakat dana akan disalurkan dengan merevisi Pergub tentang hibah bansos.
Ia menambahkan, salah satu penyebabnya adalah, Kepala Biro Hukum tidak nyambung dengan pembahasan terbaru dana hibah PT Rajawali, karena yang bersangkutan tidak hadir rapat kerja dengan komisi V sebanyak dua kali. Oleh staf Kepala Biro Hukum pemprov Sumbar sepertinya tidak menyampaikan perkembangan terbaru tentang pembahasan sebelumnya. Makanya saat rapat dengan komisi, Kepala Biro Hukum masih membicarakan tentang UPTD. Intinya Biro Hukum belum siap ungkap, Hidayat. ** Herman/Len
Leave a Reply