Menang Perkara, Ahli Waris Segel SMP Batusangkar dan SD 26 Baringin

Tanah Datar, Editor.- Ratusan Guru dan siswa SMPN 2 Batusangkar dan SD 26 Baringin  Tanah Datar, beberapa orang diantaranya  sempat shock dan bingung saat akan masuk kelokasi sekolah mereka, karena pintu gerbang sekolah mereka terkunci dan juga tersegel pada hari Kamis (9/11) sekitar pukul 6.30 WIB.

Sekolah mereka tertutup dengan sehelai spanduk besar yang bertulisan, “ Pemberitahuan Tanah Ini diambil aliih/dikuasai oleh ahli waris, Keluarga Alm.Hj, Nurlela (jalan Sutan Alam babagarsyah No 131) Berdasarkan putusan pengadilan perkara Perdata No.12/Pdt.G/2003/PN.BSK. Dilarang Memasuki Tanpa Izin Pemilik”

Kejadian ini sempat menjadi heboh dan membuat macet pada pagi itu karena banyak orang tua siswa yang mengantar anaknya ke dua sekolah tersebut. Tetapi tidak bisa masuk dikarenakan adanya penggembokan dan penyegelan yang dilakukan oleh keluarga Almahur Hj. Nurlela. Ratusan siswa kedua sekolah terpaksa berdiri di luar lokasi sekolah didampingi oleh orang tua mereka yang mengantarkan mereka kesekolah.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas yang mendapat informasi pada pagi itu tentang penyegelan ke dua sekolah tersebut bersama team Kejaksaan menuju kesekolah tersebut.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji langsung mengadakan pendekatan dan memberikan pengertian kepada pihak  keluaraga Hj. Nurlela. Berkat pendekatan yang sangat konstruktif dari Kapolres Bayuaji akhirnya pihak keluarga almarhum Hj. Nurlela membuka gembok dan spanduk pada pukul 08.00 WIB, dan  para siswa dibolehkan untuk belajar.

H. Munafri yang mewakili keluarga Almarhun Hj, keluarga Nurlela Munafri Nurlela mengatakan kepada awak media, mereka bersedia membuka gembok dan spanduk kedua sekolah tersebut karena menghormati Kapolres Bayuaji Yudha Prajas.

“Kalau pihak Pemda yang meminta kami tidak akan bersedia,” tegas H.Munafri yang lebih terkenal dengan nama H. Eri

Dalam Negosiasi tersebut Kapolres berjajnji kepada keluarga H.Eri untuk melaksanakan mediasi antara keluarga H.Eri dengan Pemerintah daerah tentang kepemilikan Tanah tersebut Pukul 11 wib di gedung Indo Jalito yang akan dihadiri oleh Forkopinda

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Indo Jalito  tersebut Wakil Bupati  Tanah Datar Zuldafri Darma  mengharapkan penyegelan sekolah seperti kejadian pagi tadi hendaknya jangan terulang kembali karena  “Indak ado Kusuik nan Indak Salasai”.  Kejadian ini merupakan preseden buruk bagi Tanah Datar, kita harapkan jangan terulang kembali. Masalah ini akan diselesaikan dengan baik-baik, karena dengan menyegel sekolah akan menggangu proses belajar para murid dan siswa.

“Karena kita kasihan kepada siswa, pada saat ini kami bersama Foekopinda dan keluarga ahli waris Almarhun Hj. Nurlela duduk bersama untuk dapat membicarakan masalah status tanah SD 26 Baringin dan SMPN 2 Batusangkar agar duduk permasalahannya,” ujar Zuldafri Darma.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tanah Datar Efendi, SH, MH menjelaskan tentang Keputusan Pengadilan Negeri Batusangkar Perkara Perdata No.12/pdt.G/2003/PN,BSK yang di klaim oleh ahli waris Hj, Nurlela mereka menang dalam perkara tersebu. ”

Abrar Kadis Pendidikan yang didampingi oleh Kepala Kesbangpol Tanah Datar Irwan dan Kasubag Bantuan Hukum Pemda Tanah datar Reza kepada wartawan mengatakan, setelah adanya penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri tadi kita berharap kepada semua pihak untuk bisa memahami putusan pengadilan tersebut.

”Sebelum ada kejelasan atas kedudukan sah kepemilikan tanah tempat berdirinya kedua bangunan sekolah tersebut, kami mengharapkan tidak akan terjadi lagi kejadian seperti pagi tadi,” harap Abrar.

Haji Munafri alias H. Heri wakil keluarga almarhum Hj,Nurlela mengatakan, pada tanggal 20 Juli 2017 lalu mereka telah melayangkan surat ke Pemda Tanah Datar melalui Dinas Pendidikan mengenai status tanah tempat kedua sekolah tersebut berada,  untuk bisa dibicarakan bersama antara mereka dengan Pemerintah daerah namun niat baik mereka tidak digubris oleh pemerintah daerah. Karena itu atas kesepakatan seluruh keluarga almarhum Hj. Nurlela mereka menyegel sekolah tersebut.

“Tanah tempat berdirinya SMPN 2 Batusangkar luasnya sekitar 5000 meter, SD 26 Baringin luas Tanahnya sekitar 1000 mete. Sedangkan Tanah eks Gedung Pengadilan Negeri Batusangkar  sudah di hibahkan oleh Almarhun Hj Nurlela ke pemerintah. SMPN 2 dan SDN 26 Baringin kata pemerintah daerah sudah kami hibahkan, tetapi suratnya pada pemda dan juga pada keluarga kami tidak ada. Inilah yang ingin kami selesaikan dengan pemda tetapi tidak ditanggapi oleh pemda itu sendiri,” ujar H.Eri

Lebih lanjut dikatakan Haji Eri, kalau tidak permohonan Bapak Kapolres Bayuaji kami tidak akan membuka gembok dan segel kedua sekolah tersebut. Selain itu juga kami kasihan meliahat anak-anak yang pagi tersebut sudah datang ke sekolah. Sebenarnya kalau pemda menanggapi surat kami, kamipun tidak akan menyegel sekolah tersebut. Bahkan kalau perlu kami akan hibahkan tanah tersebut ke pada pemda.

“Sekarang ini kami berfikir dulu, apakah akan dilanjutkan melalui jalur hukum atau tidak. Kalau dilanjutkan melalui jalur hukum, kami menang dalam perkara maka kedua sekolah tersebut tentu tidak akan kami biarkan  berdiri di tanah tersebut,” tegas H. Eri ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*