Memperjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Adalah Kewajiban Anggota DPRD

Ketua DPRD Sumbar Supradi saat mnyerahkan Hasil Reses masa persidangan kedua kepada Wakil Gubernur Sunbar Audy Joenaldy.
Ketua DPRD Sumbar Supradi saat mnyerahkan Hasil Reses masa persidangan kedua kepada Wakil Gubernur Sunbar Audy Joenaldy.

Padang, Editor.- Dalam Undang Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, salah satu kewajiban anggota DPRD  adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja  secara berkala kedaerah asal pemilihan masing masing.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya saat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (29/4/2021) lalu, dengan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Sumbar dan penutupan masa persidangan Kedua Tahun 2020 2021.

Untuk melaksanakan kewajiban  untuk menampaung dan menyerap aspirasi masyarakat tersebut, reses merupakan intrumen penting yang harus dilaksanakan oleh semua anggota DPRD.

Dalam Pasal  88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dikemukakan bahwa reses  dipergunakan oleh anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, mulai dari tanggal 15 sampai dengan 25 Maret 2021, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun ke daerah pemilihannya masing masing dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi masyarakat  yang diwakilinya.

Dari reses yang dilaksanakan tersebut, banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota Dewan, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah, permasaalahan dalam pelayanan publik serta kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan pememrintahan daerah.

Aspirarsi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing masing anggota Dewan dari pelaksaan reses, merupakan bagian dari proses penyusunan pokok pokok pikiran DPRD yang akan dijadikan telaahan dalam penysunan RKPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor  tersebut pertanggungjawaban moralnya kepada masyarakat, Anggota Dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan dalam rapat paripurna.

“Hasil pelaksanaan Reses masa persidangan kedua tahun 2020 2021  tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sebagai bahan untuk penyusunan  kebijakan, program dan kegiatan untuk tahun yang akan datang,” ujar  Supardi.

Pada kesempatan ini Supardi juga mengatakan, masyarakat sangat mengaharapkan kiranya usulan aspirasi yang disampaikan kepada anggota dewan pada pelaksanaan reses tersebut, dapat ditampung dalam program pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldy ,anggota Forkopimda,Pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya.** Herman  

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*