Membangun Tanpa IMB, Pemko Payakumbuh Segel Dua Bangunan

Penyegelan bangunan tanpa IMB.
Penyegelan bangunan tanpa IMB.

Payakumbuh, Editor.- Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR dan Tim Gabungan menyegel bangunan yang melanggar peraturan, Kamis (16/7). Ada dua bangunan yang disegel, satu di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kecamatan Payakumbuh Utara dan satu di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat.

Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas.

Kadis PUPR Muslim mengatakan, dasar dari penyegelan bangunan ini telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

Muslim menghimbau warga yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus perizinannya terlebih dahulu, karena bila tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan.

“Izin mendirikan bangunan itu penting, aturannya sudah ada, tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada,” harapnya. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*