Sawahlunto, Editor.- Memasuki Masa Purnabakti Dua Orang Pegawai Aparatur Sipil Negara, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Unit Kerja Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto dan dilanjutkan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Masa Purnabakti atau biasa dikenal dengan sebutan Pensiun merupakan masa pengakhiran tugas yang bagi sebagian Pegawai tidaklah mudah menghadapinya. Sedangkan memasuki usia Pensiun merupakan situasi yang pasti dihadapi dan seseorang pasti akan mengalaminya
Berangkat dari hal itu, pada hari Senin (29/05/2023) Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedi Syahendry, S.STP, M.Si menggelar acara Purnabakti untuk Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Darliminalwati, SH dan Fungsional Nurzukhaira, SH sebagai apresiasi yang telah mengabdi pada Sekretariat DPRD dan memasuki masa pensiun.
Acara berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, SE seluruh Kepala Bagian serta Jabatan Fungsional
Dimulai dengan Sambutan dari Sekretaris DPRD Dedi Syahendry, S.STP, M.Si dan Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, SE serta Kesan dan Pesan cerita tentang suka pengalaman dua orang memasuki masa Purnabakti selama mengabdi di DPRD Kota Sawahlunto.
Dilanjutkan membaca Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Dedi Syahendry, S.STP, M.Si
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian Ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan Netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. **Leo
Leave a Reply