Melalui DP3AP2KB, Pemko Bukittinggi Siaga 24 Jam Petugas Untuk Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kepala Dinas DP3AP2KB Bukittinggi Nauli Handayani.
Kepala Dinas DP3AP2KB Bukittinggi Nauli Handayani.

Bukittinggi, Editor.- Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bukittinggi telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

UPTD ini siap memberikan layanan dan pendampingan bagi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual ujar Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Bukittinggi, Nauli Handayani, dalam bincang bincang dengan awak media di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).

Menurut Nauli Handayani, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga kekerasan psikis, seperti penelantaran dan ucapan bernada ancaman.

“Bentuk Kekerasan itu tidak hanya yang menimbulkan luka fisik. Kata-kata yang bersifat mengancam, menelantarkan anggota keluarga, atau memperlakukan secara tidak manusiawi juga termasuk kekerasan psikis,” ungkap Nauli.

Untuk itu, Nauli, mengimbau masyarakat Bukittinggi, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, untuk segera melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Unit ini beroperasi selama 24 jam dan dapat dihubungi melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor UPTD, harapnya.

“Kami siap mendampingi korban, baik di rumah tangga maupun di lingkungan lain. Semua layanan kami gratis, tanpa dipungut biaya. Setelah laporan diterima, korban akan langsung mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” katanya.

Bagi korban yang mengalami trauma, UPTD akan memberikan pendampingan psikologis bersama tenaga profesional. Jika kasusnya bersentuhan dengan hukum, maka akan dilakukan pendampingan hukum bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,ujar Nauli.

Selain itu, Kadis DP3AP2KB, Nauli menegaskan, pihaknya menargetkan zero case kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bukittinggi.

Nauli mengungkapkan, , kekerasan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun, terutama terhadap kelompok rentan.

“Perlindungan diri pada perempuan dan anak cenderung lebih rendah. Jika mereka menjadi korban dan tidak mendapatkan pemulihan sejak dini, ada kemungkinan mereka akan meniru perilaku itu ketika dewasa. Karena itu, penting bagi kita untuk memutus mata rantai kekerasan ini,” tegasnya.

Nauli juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan di sekitar tempat tinggal.

“Kalau ada yang melihat atau mendengar kekerasan, segera laporkan. Dengan begitu, kami bisa melakukan pendampingan dan pemulihan agar korban bisa sembuh dan tidak menjadi pelaku di masa depan,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan, Sepanjang tahun 2025, DP3AP2KB Bukittinggi telah menangani beberapa kasus kekerasan terhdap perempuan dan anak. Setiap korban mendapatkan pendampingan hingga dinyatakan pulih, termasuk terapi psikologis sebanyak 4 hingga 5 kali sesi, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Semua korban kami lindungi dan privasinya dijaga sepenuhnya. Kami juga menerima laporan tidak hanya dari warga dalam kota, tapi juga dari luar Bukittinggi, jika dari luar kota Bukittinggi nanti kita akan koordinasi dari daerah mana mereka, dan nati juga akan kita koordinasikan ke provinsi” terangnya kepada awak media.

Dengan layanan yang terus ditingkatkan, DP3AP2KB Bukittinggi berharap masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak, serta berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, pungkas, Nauli. ** widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*