Bukittinggi, Editor.- Tercatat 70 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan 10 petugas dari Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mengikuti Bimtek Penilaian mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Bimtek tersebut digelar Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan di Hotel Grand Royal Denai, Kamis (14/08).
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Melfi Abra, didampingi Kabid PSDK, drg. Sanora Yuder, mengatakan CPPOB adalah pedoman penting agar produk pangan olahan yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021, setiap produsen pangan olahan wajib memiliki izin penerapan CPPOB sebagai salah satu syarat keamanan pangan, katanya.
Dikatakannya, dengan pemahaman yang baik tentang CPPOB, pelaku usaha dapat menjaga standar keamanan dan mutu produknya, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional, ungkapnya.
Peserta Bimtek ini merupakan pemilik atau penanggung jawab sarana produksi yang telah memiliki izin PIRT dan diarahkan untuk melanjutkan perizinan ke BPOM.
Materi Bimtek disampaikan oleh petugas dari Loka POM Payakumbuh, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pelaku usaha IRTP dalam memastikan sarana produksinya sesuai standar, serta menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.
“Melalui Bimtek ini, Pemko Bukittinggi berharap pelaku usaha pangan dapat lebih siap memenuhi persyaratan perizinan, meningkatkan kualitas produk, dan berkontribusi pada terjaganya kesehatan masyarakat,” pungkasnya. ** Widya
Leave a Reply