Mediasi  Kasus Perdata IKA Vs Gubernur Sumbar Gagal, Perkara Akan Terus Berlanjut

IKA seusai mediasi yang gagal.
IKA seusai mediasi yang gagal.

Padang, Editor.- Meski berlangsung dalam waktu relatif singkat, sidang lanjutan gugatan perdata no.66/2020  antara Irvan Khairul Ananda (IKA) dengan Gubernur Sumbar, Senin (20/7) terkesan “panas” karena hakim sempat mengingatkan IKA yang dianggap mengutarakan hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan perkara yang disidangkan.

Alhasil, tahap mediasi penyelesaian gugatan perdata no.66/2020  antara Irvan Khairul Ananda (IKA) dengan Gubernur Sumbar gagal, dan akhirnya persidangan tetap akan dilanjutkan pada awal Agustus 2020 mendatang.

Mediasi ke-3 ini dimulai pukul 09.30 Wib,    masing-masing para pihak dihadiri dan didampingi  pengacaran, IKA sendiri  didampingi Wilson Saputra dan Rekan, sedangkan Irwan Prayitno diwakili Biro Hukum Setda prov Sumbar.

Mediasi  tahap akhir ini mendengarkan tanggapan Pihak Penggugat atas konsep SK pensiun ASN, atas nama Irvan Khairul Ananda yang akrab disapa IKA, mantan Kaban BKD, BKPMD,  BPM dan terakhir Kaban Kesbangpol privinsi Sumbar, dengan hakim mediasi  Ade Zulfina Sari, SH, MH.

Ketika membuka mediasi, Hakim membacakan keputusan SK Pensiun IKA, dan pihak tergugat meminta agar peradilan perdata sudah tidak perlu dilanjutkan, karena penggugat sudah mendapatkan SK Pensiun terhitung mulai tanggal 10 Juli 2020.

Menyikapi hal tersebut, IKA mengatakan, ia menyadari kalau mediasi memang untuk berdamai dan tidak melanjutkan peradilan, namun pihaknya tetap akan melanjutkan peradilan karena selama ini Gubernur Sumatera Barat dinilainya tidak punya itikad baik selama ini.

“Kenapa Irwan P tidak melakukannya dari dulu ketika saya menang perkara PTUN 2016 yang lalu, malah dia naikbanding  PTUN Medan, kalau memang Irwan P berniat baik dan tidak memperpanjang masalah,” terang IKA dengan suara lantang sampai terdengar keluar ruang mediasi.

Ditegaskannya lagi, ia harus menyampaikan uneg-unegnya karena merasa sangat dizalimi, apalagi dengan tidak adanya itikad baik IP, sampai ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI dan dikabulkan berdasarkan putusan no 397K/Tun/2017, tertanggal 14 September 2017. Sejauh itu, namun tidak juga tampak itikad baik untuk berkomunikasi dan berdamai, meskipun putusan tersebut sudah jelas  salah satu pihak menang dan pihak lainnya kalah.

“Putusan MA itu sudah final,  ajaklah saya bicara, walaupun tidak sebagai mantan pejabat Pemdaprov Sumbar, atau anggap saja sebagai rakyat badarai yang sedang bermasalah, malah wajib Irwan P sebagai Guberbur Sumbar melayani dan berkomunikasi, tapi tidak juga ia lakukan,” ucap IKA lagi.

Karena tidak nampak juga itikad baik tersebut, inilah yang  menjadi titik tolak IKA untuk memggugat  Irwan P  pada peradilan perdata.

“Irwan P tidak punya hati nurani, karena setelah bertahun-tahun membuat saya teraniaya, tidak menerima gaji dan tunjangan, saat ini malah meminta agar saya mencabut perkara, saya tetap minta dilanjutkan,” ucap IKA dengan suara semakin lantang terbakar  emosi.

Hakim mediasi  Ade, sempat menenangkan IKA dengan instruksi dan mengatakan, jangan mengungkit yang lama sebab itu tidak dalam agenda Perdata hari ini.

Dalam mediasi IKA juga menjelaskan, sebenarnya dia bukan berhadapan dengan Gubernur Sumbar, tapi  dengan Irwan P, dengan dasar penilaian Gubernur Sumbar sudah pasti  taat azas dan taat hukum NKRI, yakni putusan PK Mahkamah Agung RI, namun pribadinya tidak tampak taat hukum.

“Gugatan Perdata No 66 tahun 2020 ini antara saya IKA dengan Irwan P Gubernur Sumbar harus dan tetap dilanjutkan, sampai berapa  kali pun harus berlangsung. Inshaa Allah saya  akan tetap menggugat kezaliman yang dilakukannya oleh Irwan P tersebut,” tutur IKA saat menyampaikan tanggapan.

Menurut IKA, ia akan terus mencari keadilan, agar kedepan pimpinan negri ini tidak melakukan kesewenangan terhadap  pegawai dan rakyatnya.

Di luar ruang sidang tampak mantan pegawai kantor gubernur,  antara lain Afendi Anjang yang dilarang azan oleh Irwan P di musola gubernuran tahun 2016 lalu, merupakan “pangkal bala’, IKA dituduh mencemarkan nama baiknya tersebut.

Juga tampak mantan-mantan pejabat Kantor Gubernur Sumbar  Erwin,SH, Sumantri, Smhk dari Biro Hukum, Syofyan SH Dtk. Bidjo  Kabiro Hukum,  Drs. Marzuki Onmar Kabiro Pemerintahan, selaui itu yang selalu hadir mebgikuti sidang-sidang ini sejak Ptun tahun 2016 lalu Drs. Syahrial Aciak Ketua KAN Kuranji Pauh IX. ** TBC/Rhian

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*