Kinali, Editor.- Berbagai jeritan dan laporan dari masyarakat hingga sampai saat ini dialamatkan ke PT. Laras Inter Nusa (LIN) Kinali Pasaman Barat. Perusahan tersebut diduga telah banyak melakukan pelanggaran PP dan UU serta merampas hak lahan pertanian masyarakat.
Baru-baru ini perwakilan masyarakat Jorong Koto Gadang Jaya Kinali melaporkan PT. LIN sehubungan telah berlarut-larutnya permasalahan penyerobotan lahan pertanian masyarakat seluas 178 hektar yang dilakukan oleh pihak PT. LIN yang hingga sampai saat ini permasalahannya belum ada titik terang dalam penyelesaiannya.
Suhardi, tokoh masyarakat Jorong Koto Gadang Jaya Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat di kediamannya di Koto Gadang Jaya Senin 28 Desember 2015 mengatakan, permasalahan yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun yang lalu. Sampai saat ini lahan pertanian kami yang seluas 173 hektar yang diserobot oleh PT LIN belum ada penyelesaiannya.
“Terkait dengan hal itu kami telah mengirimkan surat kepada pihak pimpinan PT. LIN di Jorong Sidodadi Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Menurut hemat kami tampaknya tidak ada itikad baik dari perusahaan PT. LIN untuk mengembalikan lahan perkebunan pertanian kami yang telah dikuasai sejak puluhan tahun yang lalu,” kata M. Suhardi.
Lebih lanjut dikatakan, sehubungan dengan hal itu kami masyarakat Koto Gadang Jaya (Koja) bersama pemerintahan kejorongan untuk menggugat permasalahan yang telah berlarut-larut ini, untuk diselesaikan secepatnya sehingga jelas permasalahannya.
Kepala Jorong Koto Gadang Jaya Nagari Kinali, Suparno ketika dihubungi ditempat kediamannya juga membenarkan adanya kasus tentang sengketa tanah yang hingga sampai saat ini belum diselesaikan.
“Ketika dipertanyakan ke pihak PT. LIN, katanya lahan itu sudah diganti rugi. Namun kami heran, kalau sudah diganti kepada siapa diganti, kami tidak menerimanya. Kalau sudah dijadikan plasma kepada siapa diberikan sedangkan kami tidak ada menerima hasilnya. Itulah jawaban sementara dari pihak perusahaan yang sudah puluhan tahun,” jelas Suparno.
Lebih lanjut dikatakan, dari itu pihak masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan. Selain PT. LIN juga telah melanggar PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dasar Aliran Sungai (DAS), bahwa setiap perusahaan yang mengantongi izin wajib meninggalkan/mengosongkan dasar aliran sungai sekurang-kurangnya 100 meter dari pinggir sungai yang tidak ditanami oleh tanaman sawit. Terkait dengan hal itu pihak perusahaan telah melanggar aturan dengan menanam pohon sawit sampai ke pinggir sungai di sepanjang bantaran sungai Batang Masang, sehingga saat ini sudah terjadi erosi dan merusak aliran sungai.
Humas PT. LIN, Yos Rizalsaat dihubungi ditempat kerjanya, membenarkan permasalahan sengketa tersebut dan lahan pertanian masyarakat Jorong Koto Gadang Jaya seluas 173 hektar itu memang diluar HGU. Namun lahan itu sudah bersertifikat yang dikuasai oleh pihak PT. LIN dan bagi masyarakat yang menggugat, itu kan tidak ada bukti kepemilikannya, ungkap Yose Rizal. ** BS/Hms
Leave a Reply