Masyarakat Desak Kepada Kepolisian dan Dinas Perizinan Untuk Tutup dan Cabut Izin Wisma Bahagia

Masyarakat mendesak Kepolisian dan Dinas Perizinan agar menutup dan mencabut izin Wisma Bahagia.
Masyarakat mendesak Kepolisian dan Dinas Perizinan agar menutup dan mencabut izin Wisma Bahagia.

Batu Bara, Editor.- Murka karena wilayahnya diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, puluhan ibu – ibu Perwiritan Desa Petatal bersama ratusan masyarkat bersama tokoh agama gerebek wisma bahagia yang beralamat di desa antara berbatasan desa Petatal , Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara. Masa melakukan sweeping, benar saja ada beberapa pasang yang lagi ngamar. Bahkan gadis belia di perkirakan umur ± 14 tahun warga Asahan ikut tertangkap basah lagi ngamar bersama laki-laki dewasa Jum’at (02/08/2024).

Mirisnya saat salah satu pintu kamar wisma di dobrak didapati salah satu perempuan warga sekitar wisma bahagia sedang bersama pasangan mesumnya.

Pasalnya, sudah sejak lama penginapan Wisma Bahagia beroperasi diduga tempat melakukan maksiat sejumlah pasangan yang bukan suami istri,bahkan kalau tak salah saya, sebulan yang lalu pihak Polres Batu Bara melaksanakan giat operasi pekat di wisma bahagia ini dan hasilnya delapan pasangan yang bukan suami istri di amankan pihak polresta Batu Bara, bahkan dalam operasi tersebut di amankan juga seorang perempuan umur ±17 tahun warga tinjauan. Dan di hari jumat siang bolong ini terjaring lagi beberapa pasangan mesum dan biadabnya ada pulak anak perempuan di bawah umur, sepertinya backinganya sangat kuat bang karena polisi pun seperti tak berdaya menghadapi wisata Bahagia ini,” tutur salah satu ibu – ibu Perwiritan yang meminta di sembunyikan identitasnya.

Menurut Lina Pulungan yang merupakan salah satu anggota Perwiritan yang ikut melakukan penggerebekan itu mengatakan bahwa harapannya agar penginapan tersebut segera dicabut izinnya dan segera ditutup.

Ia mengkhawatirkan jika itu tidak segera ditindak, akan ada bala atau musibah yang menimpa kampungnya.

“Jangan hanya pasangan mesumnya yang di amankan, tangkap pemiliknya yang sudah membuat desa kami kotor dan resah,” teriak Lina sembari menunjuk lelaki setengah baya yang lagi duduk santai memakai celana pendek tanpa ada rasa bersalah apalagi ada rasa takut walau di sebelah nya berseliweran pihak kepolisian

Berbeda saat ustad sofyan salah satu tokoh masyarakat di dampingi tokoh masyarakat lain yang ikut serta dalam aksi tersebut mengatakan ke awak media “lebih kurang setahun yang lalu saya bersama tokoh masyarakat yang lain pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Batu Bara, yaaaa terkait apa yang terjadi seperti pada hari ini”

“Hasil dari RDP tersebut kami di arahkan ke perizinan, di perizinan kita bermusyawarah bersama staf dinas perijinan, satpol PP, pihak wisma yang waktu itu di wakili oleh samri sinaga selaku humas, musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama antara lain adalah apabila wisma bahagia kembali melakukan kesalahan yang sama yakni anak di bawah umur di izinkan ngamar maka wisma bahagia bersedia tutup, yang kedua wisma bahagia sepakat bahwa siapaun tamunya wajib menunjukkan KTP aslinya, untuk meminimalisir pasangan selingkuh ngamar di wisma bahagia. Faktanya sudah berkali-kali mereka melanggar kesepakatan tersebut, sebenarnya siapa di belakang WB ini,” tutup Ustadz Sofyan.

Saat penggerudukan berlangsung, aksi Emak-emak itu disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan Kapolsek Lima Puluh serta Kapolsek Labuhan Ruku serta jajaran Kepolisian lainnya.

Pemilik Wisma Bahagia melalui Humasnya Samri Sinaga menyebutkan bahwa kamar penginapan ini berjumlah 17 kamar dan diperuntukkan untuk penginapan dan kost sebagai aktivitas komersil/ bisnis, ujarnya.

“Biasanya disini ada penjaga yang mengurusi tamu yang datang, dan saat tamu masuk untuk memesan kamar biasanya ditanyakan petugas terkait hal-hal yang perlu, sehingga aktivitas pengunjung terus dalam pengawasan pihak penginapan,” sebut Samri.

Disoal terkait izin operasi dan siapa pemiliknya Samri menegaskan bahwa izin Wisma Bahagia ini lengkap yang dikeluarkan Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perizinan, sehingga bebas dapat beroperasi, sedangkan pemiliknya sendiri adalah Anto Buing warga empat negri, tutup samri.

Herman Manurung meminta kepada Kapolda dan Kapolres Batu Bara untuk memproses hukum bagi bukan suami istri dan untuk memproses dan melindungi anak di bawah umur yang ketangkap basah untuk memproses hukum nya menurut dan mengacu pada pasal ini, meski atas dasar suka-sama suka, namun, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum. Setiap orang yang melangggar Pasal 76D dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski “Suka sama suka.” **Herman Manurung

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*