Mentawai, Editor.- Kapolsek Sipora menghadiri undangan “Klarifikasi Penerimaan Bantuan Sosial Non Tunai (BST) Tahun Anggaran 2020” di Aula Kantor Desa Sioban kecamatan sipora Selatan, Rabu (27/8).
Dalam acara tersebut bahas masalah adanya penerima bantuan BST ganda yang disalurkan melalui Kantor Pos Sioban Kecamatan Sipora Selatan kepada masyarakat sebanyak 13 KK. Sementara pihak Desa telah menyampaikan melalui surat tentang penggantian nama penerima yang ganda tersebut dengan jumlah sebanyak 12 KK pengganti yang belum menerima bantuan apakah itu BLT atau PKH namun ke 12 KK yang di usulkan desa tersebut tidak menerima, melainkan yang menerima sebanyak 8 KK dari 13 KK ,yang dinyatakan ganda tersebut dengan besaran yang kabarnya tidak cukup sebanyak 3 bulan dan hanya 1 bulan saja.
Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Camat Sipora Selatan, Kapolsek Sipora, Danramil Sipora, Kades Sioban, Ketua BPD Sioban, Perwakilan dari pihak Pos Sioban, Staf Camat, Staf Desa Sioban dan Warga yang belum menerima Bantuan
Kapolsek menyampaikan agar dalam kegiatan klarifikasi ini di bicarakan dengan kepala dingin, agar tahu dimana penyebabnya sampai ada penerima ganda tersebut dan apa langkah yang harus diambil, dan selain itu bila nanti di duga ada indikasi penyelewengan atau korupsi maka kami dari pihak Kepolisian siap untuk menindak lanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dikomfirmasi awak media di ruang kerjanya Polsek Sipora Donny putra, pada tanggal 26/8/2020, menyampaikan, acara berjalan dengan baik dan lancar, namun belum ditemukan titik terangnya karena yang hadir hanya perwakilan dari Kantor Pos Sioban yang tidak terlalu tahu jelas masalahnya. Sehingga untuk keputusan sementara akan dilakukan klarifikasi ulang dengan menghadirkan Kepala Pos Sioban untuk mendapatkan solusinya lebih lanjut. ** Jumelsen
Leave a Reply