Maju Kembali di Pilkada Pessel 2024, Pengajuan Cuti Rusma Yul Anwar Sudah Ditandatangani Gubernur

Rusma Yul Anwar.
Rusma Yul Anwar.

Painan, Editor.- Pengajuan cuti Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar karena maju sebagai bakal calon (Balon) bupati petahana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang, sudah ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska, pada Wartawan, Kamis (12/9) menjelaskan bahwa pengajuan cuti yang disampaikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar itu ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada tanggal 9 September 2024 lalu.

“Iya benar, surat pengajuan cuti Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang disampaikan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi sudah ditandatangani Senin tanggal 9 September 2024 lalu. Pengajuan cuti itu dilakukan bupati karena beliau maju sebagai balon bupati petahana pada Pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa surat persetujuan cuti Gubernur Sumbar diluar tanggungan negara dengan nomor: 120/610/Pem-Otda 2024 itu, berdasarkan pengajuan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Nomor 100/715/Tapem-KS/IX/2024 tanggal 2 September 2024.

Ditempat terpisah Ketua KPU Pessel, Aswandi, ketika dihubungi Wartawan Kamis (12/9) menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima tembusan terkait surat persetujuan cuti oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut

Dijelaskannya bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Selama dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Sesuai ketentuan dan juga berdasarkan surat pengajuan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, pengajuan cuti diluar tanggungan negara itu mulai berlaku sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa selama menjalankan cuti itu nanti, bupati petahana dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan sebagaimana ketentuan.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Dan Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara,” terangnya. **Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*