Lunturnya Idealisme “Menyapu”, Sebuah Realita

Dua tahun setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, Presiden Gusdur terhitung 1 Januari 2001 memberlakukan otonomi daerah.

Enam tahun sebelum otonomi daerah diberlakukan, saya adalah guru dan wartawan koran Haluan untuk Padang Pariaman. Yang berprofesi sebagai wartawan waktu itu boleh dihitung dengan jari. Surat kabar hanya hanya empat (tiga harian: Haluan, Singgalang dan Semangat, dan satu mingguan; Canang). Ketika tidak mengajar (dua hari), saya berprofesi sebagai wartawan, kebetulan ada kontrak kerjasama penerbitan Koran Masuk Desa dengan Pemkab Padang Pariaman.

Karena sering ke lapangan, saya akhirnya dekat dengan Bupati (waktu itu) Ir. H. Nasrul Syahrun, Sekda, dan pejabat lainnya. Saya pun berhasil tamat S1, dan tahun 2000 naik golongan ke III.c. Sebagai guru saya cemburu. Soalnya, pegawai Kantor Bupati, di samping mendapat kendaraan dinas roda empat, setahun setelah dilantik sebagai Kabag, naik pangkat pilihan ke III.c

Tak dinyana, otonomi daerah memberi peluang kepada saya pindah ke Kantor Bupati Padang Pariaman. Dalam lima bulan setelah pindah (terhitung 7 Juli 2001), ada yang bertanya, ma nan  lamak: bertugas sebagai guru atau pegawai Kantor Bupati Padang Pariaman?

Jawaban saya dua. Pertama, dari peluang untuk beramal ibadah adalah guru karena memberi ilmu yang bermanfaat kepada muridnya. Kedua, dari segi mengurangi stres (karena saya guru yang serius dan bertanggungjawab mengajar) adalah pegawai kantor.

Tiga bulan berikutnya (sebelum dilantik sebagai Kasubag Dokumentasi Inforkom), saya dipercaya sebagai PPTK Pembekalan Jurnalistik bagi Pejabat di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. Saya menolak (walaupun usulan kegiatan itu dari saya didasari insting sebagai wartawan koran Haluan) dengan alasan takut termakan pitih tak halal.

Atasan saya (Drs Z. Dt Bagindo Kali, Kabag Inforkom) memberi semangat: “Kalau ingin membersihkannya, si Raf harus sato manyapu.” Akhirnya sata terima jabatan PPTK itu. Dalam pelaksanaannya, Pak Hosen (tukang sapu honorer) ikut membantu. Bagaimana dengan uang kerajinannya? Bendahara kegiatan memberinya melalui komisi pengadaan snek.

Sejak itu, saya yang pada mulanya beridealisme menyapu akhirnya ikut dalam lingkaran pengadaan pitih tak halal.

Benar kata orang, tingkat kehalalan gaji guru lebih tinggi (95%) dibanding gaji pegawai lainnya (termasuk yang juga bertugas sebagai tenaga fungsional seperti medis dan paramedis). Sekitar 5% yang tidak halalnya, mungkin karena guru (SD, SMP, SMA/SMK) itu, terlambat masuk kelas, atau tempo mengajar karena halangan pribadi (anak dan sanak saudara menikah pada hari kerja/mengajar). ** Rafendi

** Penulis adalah wartawan Portal – Tabloid Berita Editor

 

 

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*