LBH Fiat Justitia Batusangkar Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Ninik Mamak Nagari Baringin

Penyuluhan hukum buat ninik mamak nagari Baringin.
Penyuluhan hukum buat ninik mamak nagari Baringin.

Batusangkar, Editor.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar  bekerjasama dengan Nagari Baringin melakukan Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak  dan Hukum Perdata  Adat Minangkabau kepada Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Nagari Baringin, Jum’at (6/11) bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Baringin Batusangkar.

Acara penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Camat Lima Kaum Hendra Setiawan dihadiri oleh  Wali Nagari baringin H.Irman Idrus,Ketua KAN,Ketua BPRN dan undangan lainnya  yang diikuti sebanyak 50 orang ninik mamak Baringin.

Camat Lima kaum Hendra Setiawan dalam sambutannya .Mengharapkan kepada seluruh ninik mamak dan bundo kanduang nagari Baringin yang mengikuti penyuluhan ini agar bisa menyerap materi-materi yang diberikan oleh para nara sumber dan nantinya akan bisa di terapkan kepada anak kemenakan .

“Materi penyuluhan yang diberikan oleh LBH Fiat Justitia ini adalah hal yang sangat urgen saat ini dan juga banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat kita,maka dari itu  mari kita ikuti penyuluhan hukum ini dengan serius” harap Hemdra Setiawan

Kepala LBH Fiat Justitia Batusangkar Y.A.Dt.Malano Basa,SH.MH sebagai nara sumber dalam paparannya menerangkan pengertian sekaum,penretian  Waris,pengertian Sangsako dan pengertian harto pusako

Y.A.Dt.Malano Basa  menyatakan .saat ini banyak perkara-perkara yang masuk kepangadilan yang berkaitan dengan harto pusako “ Kalaulah para ninik mamak memahami  arti dari harto pusako maka hal ini tidak akan sampai kepengadilan .Kita mengetahui bawasanya harto pusako tidak bisa diperjual belikan dan juga tidak bisa diperuntukan kepada seseorang,karena harto pusako tersebut adalah milik bersama kaum yang pengawasannya diberikan kepada penghulu kaum,” ungkap Y. A. Dt Malano Basa

Mustafa Akmal Dt. Sidiali, SH, MH yang merupakan nara sumber kedua memaparkan bagai mana hukum perlindungan anak dan juga bagai mana cara memberikan bantuan hokum terhadap anak-anak yang terjerat kasus hokum.

“Kami dari LBH Fiat Justitia Batusangkar akan memeberikan bantuan hukum kepada anak-anak dan juga kepada masyarakat yang tidak mampu ,mulai dari pemeriksaan di kantor polisi sampai dipengadilan nantinya tampa memungut biaya sepeserpun pada masyarakat,” ujar Mustafa Akmal Dt. Sidiali.

Dalam acara sesi tanya jawab para peserta mepertanyakan mempertanyakan masalah-masalah sengkata yang berkaitan dengan hokum perdata adat dan juga tentang perlindungan anak.**Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*