Batusangkar, Editor.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar bekerjasama dengan Nagari Baringin melakukan Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Perdata Adat Minangkabau kepada Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Nagari Baringin, Jum’at (6/11) bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Baringin Batusangkar.
Acara penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Camat Lima Kaum Hendra Setiawan dihadiri oleh Wali Nagari baringin H.Irman Idrus,Ketua KAN,Ketua BPRN dan undangan lainnya yang diikuti sebanyak 50 orang ninik mamak Baringin.
Camat Lima kaum Hendra Setiawan dalam sambutannya .Mengharapkan kepada seluruh ninik mamak dan bundo kanduang nagari Baringin yang mengikuti penyuluhan ini agar bisa menyerap materi-materi yang diberikan oleh para nara sumber dan nantinya akan bisa di terapkan kepada anak kemenakan .
“Materi penyuluhan yang diberikan oleh LBH Fiat Justitia ini adalah hal yang sangat urgen saat ini dan juga banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat kita,maka dari itu mari kita ikuti penyuluhan hukum ini dengan serius” harap Hemdra Setiawan
Kepala LBH Fiat Justitia Batusangkar Y.A.Dt.Malano Basa,SH.MH sebagai nara sumber dalam paparannya menerangkan pengertian sekaum,penretian Waris,pengertian Sangsako dan pengertian harto pusako
Y.A.Dt.Malano Basa menyatakan .saat ini banyak perkara-perkara yang masuk kepangadilan yang berkaitan dengan harto pusako “ Kalaulah para ninik mamak memahami arti dari harto pusako maka hal ini tidak akan sampai kepengadilan .Kita mengetahui bawasanya harto pusako tidak bisa diperjual belikan dan juga tidak bisa diperuntukan kepada seseorang,karena harto pusako tersebut adalah milik bersama kaum yang pengawasannya diberikan kepada penghulu kaum,” ungkap Y. A. Dt Malano Basa
Mustafa Akmal Dt. Sidiali, SH, MH yang merupakan nara sumber kedua memaparkan bagai mana hukum perlindungan anak dan juga bagai mana cara memberikan bantuan hokum terhadap anak-anak yang terjerat kasus hokum.
“Kami dari LBH Fiat Justitia Batusangkar akan memeberikan bantuan hukum kepada anak-anak dan juga kepada masyarakat yang tidak mampu ,mulai dari pemeriksaan di kantor polisi sampai dipengadilan nantinya tampa memungut biaya sepeserpun pada masyarakat,” ujar Mustafa Akmal Dt. Sidiali.
Dalam acara sesi tanya jawab para peserta mepertanyakan mempertanyakan masalah-masalah sengkata yang berkaitan dengan hokum perdata adat dan juga tentang perlindungan anak.**Jum
Leave a Reply