
Batusangkar, Editor.- Seorang lelaki yang sudah lanjut usia berinisial H (60 th) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salingpaung Kabupaten Tanah Datar Jumat (21/5) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta yang menyatakan H diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung,penangkapan terduga Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana terduga sering mengunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu di jorong tersebut. .
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku sedang berada di warung miliknya dan H langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh wali jorong Koto Tuo dan ketua pemuda setempat
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening,dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan terduga dan proses pemeriksaan dilapangan selesai, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar, guna proses penyidikan selanjutnya.
Kepada terduga H akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ujar Desfiarta.**Jum
Leave a Reply