Tanah Datar, Editor.- Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Datar Thamrin yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh inseptorat Kabupaten Tanah Datar.
Bupati Irdinansyah Tarmizi saat ditemui oleh beberapa media membenarkan Kepala Dinas PUPR di non aktifkan selama pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Datar dan bukan diberhentikan, sedangkan pemeriksaan terhadap Thamrin akan dilakukan oleh team yang telah dibentuk.
“Thamrin tetap menerima hak-haknya sebagai kepala dinas. Seperti hak keuangan dan yang lain-lainnya, cuma tugas dalam jabatannya atau kewenangannya sebagai kepala dinas yang dicabut guna memudahkan pekerjaan dan pernggantinya sementara adalah Sekretaris Dinas PUPR Viveri sebagai PLH,” ungkap Bupati.
Kepala Inspektorat Tanah Datar Altri Suandi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa tim yang dibentuk bupati sedang melakukan pemeriksaan dekomen-dekumen tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kadis PUPR tersebut.
“Team langsung dibentuk oleh bupati sendiri yang diketuai oleh Sekdakab dan saya sebagai anggota. Apa yang diperintahkan oleh pimpinan itu yang saya lakukan “ ungkap Altri Suandi.
Sedangkan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada kepala Dinas PUPR Thamrin adalah masalah laporan kepada bupati masalah perjalanan dinas yang tidak melalui izin bupati dan juga masalah kehadiran sebagai ASN.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahan dan saat ini pemeriksaan saat ini sedang dilakukan oleh team” ujar Altri.
Kebijakan Bupati Irdinansyah ini mendapat respon yang positif dikalangan ASN di Tanah Datar . ** Jum
Leave a Reply