Lalat Kian Rresahkan Warga Solok Bio-bio, Penanganan Pmerintah Belum Efektif

Pemakaian perangkap lem, salah satu usaha masyarakat mengantisipasi hama lalat.
Pemakaian perangkap lem, salah satu usaha masyarakat mengantisipasi hama lalat.

Limapuluh Kota, Editor.- Lalat sekarang kian meresahkan warga Solok Bio-Bio, Lubuak Limpato, Tarantang, Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Pemerintah kabupaten sudah diberitahu warga soal meruyaknya serangga ini. Namun, tindakan yang dilakukan pihak berkompeten, sepertinya belum sesuai dengan keinginan warga.

Informasi yang dihimpun www.portalberitaeditor.com menyebutkan, keberadaan serangga ini sudah dinyatakan warga setempat sangat menganggu. Sebab, lalat tersebut sudah berani terbang dan hinggap di dalam rumah dan di tempat makanan serta peralatan makan.

Sejauh ini, menurut keterangan beberapa warga, kondisi begini sudah dilaporkan kepada pemerintah kabupaten. Bahkan, warga menuding kalau sumber lalat yang banyak itu berasal dari puluhan kandang ayam yang terdapat di kawasan regulasi wisata itu.

Pihak Dinas Peternakan Limapuluh Kota diberitahu tentang hal ini dan sudah turun melihat kondisi sesuai yang dilaporkan. Di tempat, sudah dilakukan pula sosialisasi bagaimana tindakan yang mesti dibuat untuk mengusir lalat. Warga dianjurkan untuk membersihkan rumah dan lingkungan sekitarnya.

Namun, perhatian pemerintah kabupaten serupa itu dinilai warga belum efektif. Sebab, lalat-lalat tetap banyak beterbangan kian ke mari, semakin banyak, bahkan masuk ke dalam rumah.

Maka itu, warga berharap agar pihak pemerintah kabupaten sekarang benar-benar melakukan tindakan tegas. Karena sumber lalat dari puluhan kandang ayam yang terdapat dalam nagari, maka kini semua kandang ayam tersebut minta ditertibkan. Penertiban ini dirasa sangat penting, karena jika tidak, niscaya mengganggu lingkungan dan warga resah akibatnya.

Ketika dicari tahu apakah kandang ayam di kawasan itu sudah mempunyai izin operasional, ternyata, tidak pula didapat keterangan yang memuaskan. Yang diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adel Noviarman, hanya tentang kandang ayam yang harus dibangun berjarak dengan kawasan pemukiman. “Setidaknya, jarak kandang ayam dengan rumah warga, 300 meter,” kata Adel.

Soal ada atau tidaknya kandang ayam di kawasan itu memiliki izin, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Ambardi, tak bisa pula memberi keterangan rinci yang pasti tentang hal itu. Dia, saat ditanya, tidak bisa mengetahui mana kandang ayam yang ada izinnya dan mana yang tidak mengantongi. “Bagusnya, tanya ke Dinas Lingkungan Hidup. Sebab, di situ yang lebih tahu soal lingkungan, karena pihak itulah yang merekomendasikan awalnya untuk pengurusan izin mendirikan kandang ayam,” kata Ambardi.

Sementara Sekretaris Dinas Peternakan Limapuluh Kota, Icee Yuliarni, saat dihubungi menyatakan, pihaknya telah menerima innformasi dari warga setempat. Menurutnya, sesuai kewenangan Dinas peternakan, kegiatan sosialisasi telah dilakukan bagaimana beternak yang baik atau good farming practice. “Dan, itu sudah kami sampaikan kepada para peternak baik secara tim maupun berupa face to face dari petugas ke peternak,” ujar Icee.

Tetapi, saat didesak apakah pihaknya tidak melakukan tindakan pemusnahan terhadap lalat-lalat itu, dia menjawab bahwa pemusnahan lalat bukan kewenangan pihaknya. “Kewenangan kami hanya melakukan pengendalian siklus hidupnya dan menunjukkan bagaimana upaya pengelolaan lingkungan yang baik, dan itu telah dilakukan,” tambahnya. ** SAS

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*