Lakukan Sidak, Bupati Safaruddin Mendapati Ada ASN Langgar Jam Kerja

Bupati Safaruddin.
Bupati Safaruddin.

Limapuluh Kota, Editor.- Kekecewaan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, tak dapat disurukkan tatkala menemukan ada organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran pemerintah kabupaten yang nyaris tanpa dihuni aparatur sipil negara (ASN) pada saat jam kerja masih berlangsung. Hal ini yerjadi ketika Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasca Lebaran Idul Fitri 1443 H, Selasa (10/5) sore.

Menyaksikan ada ASN yang berani benar tidak berada di kantornya dalam jam kerja PNS, membuat Bupati Safaruddin menuai kekecewaan. “Saya menemukan (sore) tadi ada ASN yang berani tidak berafa di kantor saat jam kerja Lebaran Idul Fitri. Ini tak boleh terjadi, maka itu ASN harus dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang ada. Saya ninta jangan ada ASN yang main-main dengan disiplin kerja ini,” kata Bupati pada Editor seusai sidak.

Menurutnya, saat ini banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan. Karena itu, ketidakhadiran ASN di temoat tugasnya masing-masing bisa menganggu kinerja pada OPD tersebut sehingga akan berdampak pula pada pelayanan kepada masyarakat.

“Sebelum masuk kerja pasca Lebaran Idul Fitri tempo hari, kita gelah mewanti-wanti kepada ASN du lingkungan kerja pemerintah kabupaten Limapuluh Kota agar tidak mangkir kerja usai lebaran panjang,” katanya.

Namun kenyataannya, saat sidak Bupati menemukan ada ASN tidak lagi berada di kantornya padahal jam dinas masih berlangsung. “Ini sudah melanggar disiplin namanya. Maka itu, saya sudah instruksikan Sekretaris Daerah melakukan evaljasi terhadap ASN yang indisipliner serta ASN lainnya yang bertugas di pemerintah kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara Sekretaris Dareah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra, saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa apabila ada ASN yang tidak hadir saat jam dinas tanpa alasan yang dapat dipeetanggungjawabkan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak berafa di tempat tuhadnya masing-masing pasca lebaran panjang. Bagi yang mangkir akan dijatuhkan sanksi tugas bagi pegawai bersangkutan,” kata Widya.

Dia menjelaskan, mulai tanggal 9 Mei 2022 ini, selurih pegawai sudah harus masuk kerja. Tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah atau tidak berada di kantornya tanpa alasan yang jelas dan atau tidak berada di tepat tugasnya tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sekadar diketahui, sesuai aturan tingkat hukuman disiplin bagi PNS terbagi tiga kategori. Pertama hukuman ringan. Kedua hukuman sedang. Dan ketiga hukuman berat. Yang ringan itu hukumannya berupa pemberian teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai bersangkutan. Dan hukuman berat  berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Hukuman disiplin bagi ASN dijatuhkan berdasarkan jenis pelanggaran dan atau larangan yang telah ditetapkan. Salah satu contoh hukuman disiplin ringan adalah melanggar jam kerja,” ujar Widya. ** SAS

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*