Lakukan Pelecehan Pada Anak Dibawah Umur, IF Dilaporkan ke Polisi

IF yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
IF yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

Solok, Editor.- Merasa pengaduan dugaan tindakan pencabulan oleh seorang oknum guru SMA 2 Negeri Gunung Talang berinisial IF berusia 38 tahun pada tanggal 8 Desember 2021 tidak ditindaklanjuti, Mulyadi Putra (41) pihak keluarga korban kembali malapor ulang  ke Polres Solok Arosuka pada tanggal 12 Januari lalu.

Pelaku berinisial IF (38) dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisaial KI (15) tahun. Dari pengakuan korban, pelaku  mengajak korban menonton video porno melalui hp korban yang dipinjamnya.

Korban merasa terkejut melihat video porno yang tiba-tiba sudah ada di dalam hp miliknya. Padahal sebelum pelaku meminjam hp korban video porno tidak ada sama sekali didalam hp korban.

Pelaku mengajak korban,masuk kedalam kamar rumah korban, namun korban menolak nya mengatakan tidak mau masuk ke dalam kamar. Pelaku terus memaksa korban masuk ke dalam kamar dan memegang tangan korban, lalu menarik tangan korban ke dalam kamar.

Setelah masuk kedalam kamar pelaku mengajak korban menonton video porno dan pelaku membuka celananya di hadapan korban, kemudian pelaku mencium pipi korban dan meraba payu daranya.

Setelah itu ibu korban tiba-tiba pulang dari kebun sekira jam 11 .00 wib. melihat anak nya keluar dari kamarnya dengan ketakutan, sedangkan  adik korban tertidur di ruang tamu rumah nya. Ibunya  bertanya, siapa kawan kamu di dalam kamar?

Korban tidak menjawab karena ketakutan dan ibu korban langsung kebelakang meletakkan  kayu yang dibawa dari kebun ke belakang. Pelaku keluar dari dalam kamar korban dan lansung pergi keluar melarikan diri.

Ibu korban menanyakan lagi dengan anaknya, siapa kawan kamu, dalam kamar? Lalu korban inisial KI menceritakan pada ibu nya, yang dalam kamar tadi Bang IF.

Kejadian pada tanggal 28 November 2021 sekira jam 11.00 WIB di Nagari Gantung Ciri telah dilaporkan pihak korba, Laporan pertama (8/12/2021) diterima oleh Briptu Joni Permana dan laporan kedua diterima oleh Bripta Rapianus.

Pihak keluarga korban sangat berharap masalah ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar pelaku diprose sesuai dengan hokum yang berlaku.

Kasatserse Polres Solok saat dikonfirmasi selepas shalat Jum’at menjelaskan, untuk kasus ini pelaku bisa dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 29 KUHP.

“Dalam dalam waktu dekat kita akan segera menggelar perkara,” jelasnya** Tim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*