KPUD Pessel Gelar Rapat Kordinasi Tahapan Pilkada Serentak dengan Partai Politik dan Pihak Terkait

Rapat kordinasi tahapan Pilkada Serentak dengan Partai Politik dan Pihak Terkait yang digelar KPUD Pessel.
Rapat kordinasi tahapan Pilkada Serentak dengan Partai Politik dan Pihak Terkait yang digelar KPUD Pessel.

Painan, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat Kordinasi dengan partai politik dan Pihak Terkait tentang peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang tahapan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 serta peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum pada Jumat, 2 Agustus 2024 diruang Rapat KPU Pessel.

Ketua KPUD Pessel Aswandi mengharapkan dengan adanya Kordinasi ini bertujuan agar partai politik peserta pemilu memperhatikan dengan baik setiap syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal pengajuan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati.

Hal tersebut di maksudkan agar semua proses tahapan pelaksanaan Pemilukada yang berlangsung dapat dipahami dengan baik oleh partai politik pengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun yang mencalonkan diri dari pasangan calon perseorangan.

Lanjut Aswandi agar semua tahapan proses pelaksanaan pilkada di Pessel dapat berjalan aman dan penuh integritas, guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang aman damai dan demokratis.

”Untuk pencalonan Bupati dan wakil bupati dari partai politik pada pilkada tahun 2024, memiliki syarat dan ketentuan sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pemilu terakhit dengan persentase 20 persen dari jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terkait hal tersebut, untuk pelaksanaan pilkada tahun 2024, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengunakan syarat perolehan kursi pada pemilu tahun 2024 sesuai dengan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum.

Untuk Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2024 nanti, bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 9 kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ** Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*