Lubuk Sikaping, Editor.- Pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2020 akan menghadapi massa krusial yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon yang dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman berupaya untuk mengintensifkan sosialisasi pencalonan kepada partai dan stakeholders terkait.
Salah satu upayanya yaitu KPU Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang diadakan Selasa ( 26/08/2020), bertempat di Aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan stakeholders terkait.
Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, SH menyampaikan tujuan acara ini dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Pasaman dan partai politik terkait syarat calon dan syarat pencalonan.
“Dalam rangka pematangan terhadap teknis pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 maka dilakukanlah sosialisasi ini tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menyamakan persepsi antara kita (KPU Pasaman) dengan parpol atau gabungan parpol terkait dua hal penting yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga nantinya pada waktu pendaftaran tidak ditemukan hal yang tidak diinginkan,” kata Rodi Andermi.
Selanjutnya, pemaparan materi dan diskusi mengenai pencalonan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Murdifin, S.AP, MPA. Dalam paparannya Juli Yusran menyampaikan mengenai detail tata cara pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman. Antara lain, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah pada Pemilu Tahun 2019 yang berarti berjumlah paling sedikit 39.067 untuk mengusulkan sebagai calon kepala daerah. ** Rel/Saiful Amri
Leave a Reply