
Padang Panjang, Editor.- Upaya mencegah jatuh korban pada petugas KPPS di Pemilu 2024 datang, beberapa wacana antisipasinya muncul dan kini sedang dibahas di pusat. Di antaranya, usia maksimal 50 tahun, sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan, berikut lembaran surat suara dikurangi.
Informasi itu disampaikan oleh Ketua KPU Daerah Kota Padang Panjang, Okta Novisyah atas pertanyaan wartawan dalam rapat koordinasi (plus sosialisasi -Red) pelaksanaan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024 di obyek wisata Mifan Water Park, Padang Panjang, Sabtu (08/10).
Pada Rakor setengah hari itu Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Padang Panjang, Okta Novisyah hadir bersama tiga dari empat anggotanya; Hendri Hazari, Mondra, Winda Afrizona, berikut Sekretaris, Agustian. Satu anggota lagi, Edwirta, sedang ada tugas ke Panwaslu, kata Okta.
Di Padang Panjang pada Pemilu 2019, Alhamdulillah tidak ada petugas KPPS yang wafat, kata Okta. Tapi di sebagian tempat lain di tanah air, cukup banyak yang wafat. Penyebabnya, diduga kelelahan, lantaran kurang istirahat/tidur, karena kesibukan kerja dari pagi hingga larut malam/dinihari.
Mengingat kejadian pada Pemilu 2019 lalu itu, muncul beberapa wacana yang kini sedang di bahas di pusat sebagai upaya mencegah kejadian serupa tidak terulang di Pemilu 2024 datang. Wacana itu menurut Okta, antaralain;
-Usia petugas KPPS dibatasi maksimal 50 tahun.
-Sehat dan tidak memliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).
-Model lembaran kertas surat suara dikurangi.
-Kertas hasil perolehan suara yang telah ditandatangani discan, terus dibagikan kpd para saksi
-Jumlah calon pemilih di TPS dibatasi maksimal 300 orang per-TPS.
Kita berharap, kata Okta, berbagai wacana positif yang kini sedang di bahas di pusat untuk mencegah/meminimalisir jatuh korban di Pemilu 2024 datang akan terwujud. Dengan begitu, waktu dan tenaga terpakai akan bisa dihemat, petugas di lapangan tidak mesti lagi kerja hingga larut malam atau dini hari.
Bagian lain yang ditanyakan wartawan di forum Rakor itu, bagaimana jika ada warga yang merasa dicatut namanya jadi anggota Parpol atau tim sukses peserta Pemilu. Bagaimana pula dengan warga dari luar daerah yang jadi anggota Parpol di Padang Panjang. Berikut, warga dari luar daerah jadi Caleg di kota ini.
Tanggapan Okta Novisyah dibantu anggota KPU, Harry Hazari yang jadi pemateri terkait pelaksanaan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024 di forum itu, menyebut warga yang merasa namanya dicatut jadi anggota Parpol atau tim sukses peserta Pemilu, sedang dia keberatan, bisa melapor ke KPU setempat.
Sedang terhadap anggota Parpol dari luar Padang Panjang, dijawab sesuai aturan yang jadi anggota Parpol itu warga kota ini. Sedang warga dari luar daerah yang jadi calon legislatif (Caleg) di Padang Panjang, sesuai aturan boleh. Resikonya, Caleg bersangkutan tidak bisa memilih dirinya di kota ini.
Terkait Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang, data sementara per-31 Desember 2021 lalu warga yang punya hak pilih 40.364 orang. Sedang jumlah kursi DPRD yang akan “diperebutkan” pada Pemilu 2024 datang di kota kecil berpenduduk sekitar 59.000 jiwa (31 Desember 2021) itu tetap 20 kursi.** Ym
Leave a Reply