Sawahlunto, Editor.-Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU melaksanakan Rapat Koordinasi/ Sosialisasi Regulasi dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hall PT. Bukit Asam (Persero) Tbk, Kamis (22/12).
Dalam Rapat Koordinasi atau Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Sekretaris dan jajarannya, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Camat se Kota Sawahlunto, Kepala Desa/Kelurahan se Kota Sawahlunto.
Adapun narasumber dalam penyampaian materi adalah Dr. Aidinil Zetra, Akademikus Unand, Deri Rizal, MH Akademikus Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, yang dipandu oleh moderator Akhaswita Divisi Hukum dan Pengawasan.
Juni Lesmita Devi, S.E, Sekretaris KPU Kota Sawahlunto menyampaikan, laporan pelaksanaan kegiatan ini tentunya memiliki Dasar Hukum Pelaksanaan Rapat Koordinasi/Sosialisasi Regulasi dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
“Selanjutnya maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mensosialisaikan Regulasi dan Tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Koordinasi terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berlangsung dengan undangan yang hadir sebanyak 80 orang,” katanya
Ketua KPU Kota Sawahlunto yang diwakili Desy Fardila Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM dalam sambutannya mengatakan, Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan Pesta Demokrasi yang terbesar dan secara serentak dalam satu tahun.
“Dalam satu tahun pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan Pelaksanaan Pilkada yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota,” bebernya
Selanjutnya Desy mengatakan, ini bukan pekerjaan yang mudah, ini pekerjaan yang besar yang sangat menentukan masa depan bangsa dan negara.
“KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022 telah menetapkan Partai Politik Nasional Peserta Pemilu Tahun 2024, hal ini menjadi rapatnya Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan beserta Badan Adhoc seluruh Indonesia,” ucapnya
Lebih lanjut Desy menyampaikan, menuju kepada PKPU 3 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, saat ini KPU Kota Sawahlunto dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan perhitungan data pemilih dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai tanggal 21 Juni 2023.
“Selain itu KPU Kota Sawahlunto juga telah mengajukan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Bukti untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Sawahlunto. Pengajuan Daerah Pemilihan dan Alokasi dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023” katanya
Desy mengatakan KPU Kota Sawahlunto telah menetapkan 20 orang anggota pemilihan kecamatan pada tanggal 16 Desember 2022. Untuk lelaksanaan Pelantikan dan Penandatanganan Pakta integritas akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2023, sedangkan masa kerja PPK Kota Sawahlunto dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
“Berkenaan dengan itu memohon bantuan Bapak/Ibu Camat untuk membantu PPK dimasing-masing Kecamatan dalam hal pengajuan sekretaris dan anggota sekretariat PPK yang nantinya dapat membantu lancarnya tugas dan kewajiban. Selain itu dapat menyediakan satu ruangan yang menjadi kantor PPK,” ucapnya
Setelah itu Penyampaian Materi oleh Narasumber Dr. Aidinil Zetra menyampaikan, Pemilu Berintegritas, dan Deri Rizal, MH dengan Demokrasi dan Pemilu Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan Diskusi dan Masukan.**Leo
Leave a Reply