Sawahlunto, Editor.- Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tanggal 23 september 2020 KPU kota Sawahlunto Mengadakan jumpa Pers Jumat (20/12/19). Hal ini bertujuan untuk menerangkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan kepala daerah serta wakil tahun 2020.
Komisioner KPU Sawahlunto divisi Hukum Akhaswita SH mengatakan,” tanggal 23 September 2020 mendatang akan diadakan Pemilu Gubernur Sumatera Barat. Mengenai peserta pemilu gubernur, untuk pendaftaran sudah dibuka oleh KPU Sumatera Barat. Untuk calon perseorangan, calon perseorangan harus melampirkan formulir surat pernyataan dukungan disertai foto copy KTP elektronik.”
Ia menambahkan, hal ini berterkait dengan Peraturan KPU RI nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Calon perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan sebanyak 316.051 suara yang telah terdartar di DPT tahun 2019 yang tersebar di 10 kabupaten kota di Sumbar atau lebih.
Tekait permasalahan tersebut, Ketua KPU Sawahlunto, Fadhlan Armey S.Kom menjelaskan, dalam penyampaian tahapan Pemilu 2019, akan terus berusaha menjaga transparansi dan keterbukaan informasi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga dapat meningkatnya partisipasi pemilih. Ia juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi wartawan mensukseskan tahapan kegiatan pemilu di Kota Sawahlunto, karena KPU Sawahlunto telah mencapai target untuk partisipasi pemilih. ** Dinno/Leo
Leave a Reply