KPU Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Sawahlunto

Sekretaris Juni Lesmita Devi, Plh. Ketua KPU Sawahlunto Evildo Ramance, Rony Yandri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Sekretaris Juni Lesmita Devi, Plh. Ketua KPU Sawahlunto Evildo Ramance, Rony Yandri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sawahlunto, Editor.- Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Sawahlunto, di Meeting Room KHAS Ombilin Hotel, Jum’at (19/01/2024).

Dari Laporan Ketua Panitia Pelaksana Juni Lesmita Devi sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Lebih kurang 60 orang Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri oleh Dandim 0310/SSD, diwakili oleh Kapten Salim sebagai Perwira Penghubung, Kapolres Sawahlunto, diwakili Kabag OPS Sosmed, Kajari Sawahlunto diwakili Kasi Intel Dede Mulyadi, Bawaslu Kota Sawahlunto, Kesbangpol, maupun Tiga Tim Kampanye Pemilu Tingkat Kota Sawahlunto, Presiden dan Wakil Presiden dari urut Paslon 1, 2, dan 3. Disamping itu 16 Perwakilan Partai Peserta Pemilu yang hadir”, ujar Ketua Pelaksana

Menindaklanjuti Pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota/Kabupaten, menetapkan jadwal kampanye, setelah ada beberapa masukan maupun tanggapan pelaksana kampanye.

Pada arahan Pembukaan oleh Ketua KPU, Hamdani, yang diwakili Plh. Efildo Ramance, yang mengatakan bahwa hari ini adalah hari terakhir pelaksanaan pelipatan surat suara.

“Pada kegiatan hari ini saya selaku Plh. karena Ketua KPU saat ini sedang mengikuti rapat di Jakarta, dan ada juga yang mengikuti kegiatan nya di Bali”, ujar Evildo.

Sedangkan sambutan dari Komisioner Rony Yandri, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia poin yang disampaikan sesuai isi Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu 2024.

Materi yang disajikan oleh Rony Yandri dalam Rapat Koordinasi antara lain, pembahasan Rancangan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, yang dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024.

Usai Coffee Break dilanjutkan pada sesi Pembahasan dan Diskusi Rancangan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang diikuti oleh peserta dan pihak Komisi Pemilihan umum Kota Sawahlunto, sekaligus menutup kegiatan Rapat Koordinasi jadwal kampanye untuk tingkat Kota Sawahlunto.

Dalam hasil pertemuan pada rapat hari ini telah memutuskan Lokasi Kampanye Rapat Umum antara lain, untuk Kecamatan dilokasi Lapangan Bola Kaki Cinto Moni Silungkang, sedangkan untuk Kecamatan Lembah Segar ada dua Lokasi tempat Pertemuan Akbar yaitu Lapangan Bola Kaki Kubang Tangah dan Lapangan Bola Kaki Ombilin Sawahlunto.

Untuk Kecamatan Barangin lokasi dibagi tiga, yang pertama Lapangan Bola Kaki di Perumahan Lembah Santur, kedua Lapangan Kolok Mudik dan Lapangan Kolok Nan Tuo. Sedangkan untuk Kecamatan Talawi ada dua Lapangan Bola Kaki. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*