KPU Kota Sawahlunto Gelar Deklarasi Damai Pilkada Kota Sawahlunto Serentak Tahun 2024

Pasangan Calon Riyanda Putra, S.IP sedang menandatangani Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pasangan Calon Riyanda Putra, S.IP sedang menandatangani Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Sawahlunto, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Gelar Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, sebelumnya Senin kemarin (23/09/2024) telah dilakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Riyanda Putra, S.IP – H. Jeffry Hibatullah dengan Nomor Urut 1, sedangkan H. Deri Asta, SH – Desni Seswinari, SH dengan Nomor Urut 2.

Prosesi Deklarasi Damai ditandai dengan Pengucapan dan Penandatanganan Prasasti oleh Paslon Riyanda Putra – H. Jeffry Hibatullah dan Paslon Deri Asta – Desni Seswinari, sebagai saksi Ketua KPU Hamdani, di Lapangan Bola Kaki Ombilin, Selasa (24/09/2024).

Hadir saat Deklarasi yakni Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni, dan unsur Forkopimda, di Lapangan Bola Kaki Ombilin, Sawahlunto.

Ketua KPU Hamdani mengatakan secara substansi ada Kampanye yang difasilitasi KPU dan Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon serta Tim Pemenangan secara mandiri.

Kampanye yang difasilitasi diantaranya itu adalah Pemberian Pemasangan Alat Peraga, Bahan Kampanye, Debat Pasangan Calon, dan Kampanye di Media Cetak dan Media Massa lainnya. Sedang Kampanye dilakukan Pasangan Calon akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024 dengan ketentuan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan kegiatan kampanye dibolehkan lainnya.

Kemudian Paslon di ingatkan segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye dan Pengaturan Awal Dana Kampanye. Hal ini sudah disampaikannya kepada kedua Tim Paslon untuk segera melengkapinya sesuai aturan dan ketentuannya.

Ada beberapa ketentuan tentang Dana Kampanye berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya. Yaitu terkait adanya Batas Penggunaan Dana Kampanye, kalau dulu Pembatasan Dana ini tidak ada.

Sekarang semua itu ditetapkan atas Persetujuan dan Kesepakatan Antar Pasangan Calon. Sebelum pelaksanaan Kampanye besok, sarat ini sudah ditetapkan seberapa Ambang Batas atau jumlah maksimal Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto 2024.

Pelaksanaan Kampanye yang hanya sekitar sekitar 60 hari ini diharapkan bisa dimanfaatkan sesuai peraturan per undang undangan berlaku, berjalan dengan damai dan tentram, serta menghindari Kampanye Hitam, Penyebaran Informasi Hoax dan lainnya.

Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan dibagian sambutannya mengemukakan di momen Deklarasi ini semua pihak bisa sama-sama menjaga Komitmen yang telah di Deklarasikan.

Jangan sampai melakukan Politik Uang, memproduksi berita-berita hoax di Medsos. Jangan sampai semua informasi ditelan mentah tanpa melakukan Klarifikasi dan Validasi Datanya kemudian langsung saja disampaikan ke masyarakat umum, sehingga orang yang membaca berita tersebut bisa salah mendapatkan informasi salah dalam menilai seseorang dan harus dihindari bersama.

Kepada ASN, Pemerintah Kota sudah menyampaikan Surat Edaran bahwa Himbauan dan Sosialisasi terkait Netralitas ASN. Hal ini selalu di wanti-wanti agar ASN tidak terlibat Politik Praktis.**Leo

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*