Selayar, Editor. Setelah sempat tarik ulur terkait dengan jumlah dan besaran anggaran Pilkada tahun 2020, KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Kegiatan ini dihadiri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), H. Nur Halik yang sekaligus merangkap selaku, Sekretaris Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD). Rangkaian acara penandatanganan NPHD dan disaksikan oleh Kepala Bidang Anggaran (BPKAD) dan perwakilan Kesbang Pol Kabupaten Selayar.
Rangkaian acara penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) didesign secara sederhana, penuh keakraban, dan kekeluargaan, bertempat, di ruang rumah pintar pemilu (RPP), Kantor KPU Kepulauan Selayar, pada hari, Senin, (04/11) malam kemarin.
Acara penandatanganan NPHD diawali oleh rangkaian acara jamuan makan malam yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah, perwakilan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), Ketua, bersama segenap komisioner, dan staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar.
“Sungguhpun, PKPU No. 15 tahun 2019, telah menggariskan, bahwa tahapan penyelenggaraan pilkada, tahun 2020, resmi dilaksanakan mulai dari tanggal, 1 Oktober 2019, dan dalam konteks itu pula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, telah menyelenggarakan sejumlah bentuk, tahapan, sebelum terselenggaranya, rangkaian acara penandatanganan NPHD,” kata Ketua KPU Kab. Selayar, Nandar Jalaluddin dalam sambutannya..
Nandar menegaskan, rangkaian penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah yang kita selenggarakan malam ini, mengandung makna yang sangat monumental dengan terjalinnya kesepakatan antara kpu dengan pemerintah kabupaten yang tentunya, tidak hanya berkutat pada sebatas, persoalan angka-angka.Perlu digaris bawahi bahwa di dalam konsep naskah perjanjian hibah daerah tertuang sejumlah catatan-catatan penting bersifat subtantif yang menjadi bahagian dari kesepakatan bersama, antara KPU, dan pemerintah kabupaten.
“Pelaksanaan tahapan pilkada merupakan hal yang sangat mendasar dalam proses penganggaran. Bahkan dari perspektif, Komisi Pemilihan Umum, kehadiran anggaran yang maksimal dan memadai, akan sangat menentukan menjadi penentu mutu, serta kualitas pelaksanaan proses pilkada, terhitung, sejak dari hari H, hingga pasca pilkada,” jelas Nadar lebih lanjut.
Menurut dia. sejalan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum sangat menghargai proses dan tahapan penyelenggaraan pilkada, yang kedepan diharapkan akan berjalan mulus tanpa diwarnai oleh insiden permasalahan tekhnis, termasuk munculnya persoalan hukum. Lewat kesempatan penandatanganan NPHD, KPU Kepulauan Selayar, menampik tudingan mengada-ngada dan kesan memaksakan dan mempersoalkan besaran nilai anggaran penyelenggaraan pilkada. ** Fadly Syarif/ Rasyid
Leave a Reply