Sijunjung, Editor. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, menetapkan lima pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung sebagai peserta dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Ranah Lansek Manih dalam dalam rapat pleno KPU setempat pada, di ruang pertemuan Kantor Dinas PUPR Sijunjung, Rabu (23/9/2020)
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, didampingi komisoner KPU, Gunawan, Fakhrul Rozi Burda dan Nafwan.
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, tertuang surat Keputusan Nomor; 117/PL.02.5-Kpt/1303/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020.
Surat ditanda tangani Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, tersebut— terhitung sejak tanggal ditetapkan pada Rabu, (23/09/2020).
Kelima Paslon Bupati-Wakil Bupati, Ashelfine-Sarikal, Hendri Susanto-Indra Gunalan, Endre Saifoel-Nasrul, Benni Dwifa Yuswir – Iraddatillah serta Arrival Boy-Mendro Suarman
Setelah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan dilanjutkan dengan tahapan rapat terbuka untuk pengundian nomor urut yang diselenggsrakan di gedung pertemuan Pancasila Muaro pada Kamis (24/09/2020).
Rapat penetepan Paslon itu terlihat hadir dihadiri Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.sos.M.I.Pol, Kapolres Sijunjung, diwakili Kabag OPS, Kakansospol Sijunjung, David Rivaldo, Ketua beserta anggota Bawaslu, Jajaran Satpol PP, Kadishub, Em Yasri.** AR
Leave a Reply