
Tanjung Pati, Editor.- Warga yang baru menginjak usia 17 tahun merupakan segmen pemilih yang memiliki dampak besar terhadap pemilu serta berkontribusi sebagai pemilih yang cerdas, karena setiap 5 tahun sekali banyak warga yang baru memiliki hak pilihnya yang identik disebut dengan pemilih pemula.
Hal tersebut menjadi salah satu acuan bagi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendapatkan data pemilih pemula guna dimasukkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Melanjutkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dihadiri oleh Bawaslu Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Kemenag Kabupten Lima Puluh Kota dan Partai Politik se Kabupaten Lima Puluh Kota,Kamus(23/06)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon, yang menjelaskan terkait pergerakan data di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dimulai dari Maret 2021 sampai Juni 2022, perubahan data tersebut hasil dari koordinasi dan masukan data dari stakeholder terkait serta hasil penyandingan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan terdapat perubahan data dari DPB Bulan Mei 2022 yaitu 260.667 pemilih menjadi 260.978 pemilih untuk DPB Bulan Juni 2022, hal ini dikarenakan adanya data Pemilih Pemula sebanyak 398 pemilih dan pemilih pendatang sebanyak 6 pemilih serta adanya 93 pemilih yang tidak memenuhi syarat dikarenakan pindah keluar atau meninggal dunia.
Perubahan data tersebut tak lepas dari masukan data dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota serta hasil dari penyandingan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam rapat koordinasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menerima data dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang menyampaikan hasil pengawasan DPB sebanyak 1.460 data, Dandim 0306/50 Kota dan Polres 50 Kota menyampaikan data masukan terkait TNI/POLRI yang alih status, Kemenag Lima Puluh Kota meyampaikan warga yang menikah dibawah usia 17 tahun, terkait seluruh data masukan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lima Puluh dibulan berikutnya.
Sementara Itu, Arwantri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lima Puluh Kota menghimbau warga Lima Puluh Kota yang baru saja berulang tahun ke- 17 agar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui aplikasi Lindungi hakmu. “dengan mendownload aplikasi lindungi hakmu di playstore, warga yang baru berusia 17 sudah bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih, atau mengecek diri sudah terdaftar atau belum serta melihat rekapitulasi daftar pemilih melalui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dan juga bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota di Tanjung Pati,” terang Arwantri. ** Yus
Leave a Reply