Payakumbuh, Editor. – Dilansir dari halaman situs KPK RI dengan alamat https://korsupgah.kpk.go.id Payakumbuh memperoleh peringkat 2 nasional dari 542 Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang memberikan informasi capain kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (KORSUPGAH) yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia di bidang pengadaan barang dan jasa.
Capaian yang di peroleh oleh kota payakumbuh tidak mudah tentu harus melalui area intervensi yang telah di tetapkan pemerintah.
Menurut Kabag PBJ Dalbang Meizon Satria MCP korsupgah merupakan program Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“MCP KORSUPGAH meliputi area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Menajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Menajemen Aset Daerah, ke- 8 area ini merupakan area intervensi yang dinilai dalam aplikasi ini ” ujar meizon satria saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/03/2019).
Dalam bidang pelayanan barang dan jasa tersebut progress Kota Payakumbuh memperoleh capaian penerapan pengadaan e-katalog mencapai 100%, progres pengadaan dilakukan mencapai 100%, organisasi mandiri mencapai 100%, perangkat pendukung mencapai 100% perangkat pendukung (ruangan UKPBJ, ruangan LPSE , Help Desk) yang menjadi dasar pemenuhan syarat terselenggaranya kegitan, Pokja Permanen mencapai 100%, Standar LPSE mencapai 100%, RUP ditayangkan tepat waktu mencapai 100%, dan kematangan ULP mencapai 33%.
“Belum sempurnanya kematangan ULP dikarenakan belum sepenuhnya fungsional,” kata Maizon.
Di tempat terpisah Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan kalau Pemerintah Kota Payakumbuh sudah melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui system online yang langsung di pantau oleh KPK dan terbukti kalau Kota Payakumbuh bisa memperoleh hasil tersebut dari penilaian yang dilakukan oleh KPK berkat transparansi pengadaan barang dan jasa.
“Dengan adanya penilaian dari KPK melaui MPC korsupgah bahwa kita ingin bersih dan tranparan, kami berharap anggapan masyarakat yang selama ini negatif dengan adanya penilaiyan dari KPK sendiri melaui program tersebut nampak keseriusan dan ketransparanan Pemerintah dalam melaksanakan tugas terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa di kota Payakumbuh ini ” ujar Riza Falepi menambahkan.
Riza juga menambahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan hasil yang lebih baik kita semua komit dengan peraturan yang ada dan menuju Kota Payakumbuh yang bersih dari Korupsi.
“Kita komit dengan peraturan pengadaan yang ada, konsiten saja dengan itu sehingga proses berjalan dengan semestinya dan Menuju kota Payakumbuh yang bersih dari korupsi,” tambah Riza.
Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) mengacu pada perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan kemudian di terapkan oleh perwako nomor 58 tahun 2018, dengan adanya kedua aturan tersebut untuk pelaksanaan tender dan PL di kota payakumbuh tidak mengalami kendala seperti di kabupaten/kota lainnya. ** Yus
Leave a Reply