Pesisir Selatan, Editor.- Koorwildikcam Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Asnimar, S.Pd bersama Pengawas Kecamatan Koto XI Tarusan, mengikuti rapat K3S di SD Negeri 23 Sawah Liat, Rabu (09/08/2023). Pertemuan tersebut membahas tentang persiapan Ujian Mid Semester I Tahun Ajaran 2023-2024, pelaksanaan ANBK serta pembentukan pengurus K3S Kecamatan Koto XI Tarusan karena masa jabatan K3S yang lama sudah berakhir masa jabatannya.
Didalam hal ini K3S yang terpilih hendaknya meningkatkan kualitas pendidikan karena Kinerja Kepala Sekolah adalah salah satu peran yang cukup penting sebagai penentu dan kemajuan Sekolah. Sebagai top manager (manajer puncak) Kepala Sekolah memiliki wewenang luas dan berperan memberikan pembinaan kepada guru dalam kegiatan pembelajaran. Kepala Sekolah berperan untuk melakukan harmonisasi kegiatan di Sekolah yang dipimpinnya agar visi dan misi yang dikehendaki bisa berjalan dengan baik. Dengan keterlibatan, kerjasama guru dan pengawas dapat meningkatkan kualitas pendidikan demi Indonesia maju.
Kepengurus K3S Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan periode 2023-2027. Adisman.S Pd, terpilih menjadi ketua, Sulyadi, S Pd terpilih menjadi wakil ketua, Dahlia S Pd SD sekretaris 1, Erianto, S Pd sekretaris 2, Yessi Ibnu bendahara dan Elfina S.Pd.SD.
Adisman, S.Pd ketua K3S terpilih mengatakan akan mengemban amanah yang telah diberikan, bertekad syinergikan peran Kepala Sekolah, K3S merupakan wadah peningkatan kompetensi kepala satuan pendidikan. Kehadiranya, K3S memiliki peran sentral untuk sekolah, dalam menyamakan persepsi, dan merekomendasikan hal-hal yang telah disepakati bersama Untuk itu, dalam rangka peningkatan kompetensi kepala sekolah, K3S Kecamatan Koto XI Tarusan akan memprioritaskan kegiatan penguatan peran dan fungsi Kepala Sekolah.
Menurut Adisman, S.Pd, berhasil atau tidaknya institusi Pendidikan salah satunya ditentukan oleh kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta. Terutama kata dia, dalam mengelola tata laksana manejerial, tenaga kependidikan, serta tata kelola keuangan sekolah.
Pimpinan satuan pendidikan itu bertanggung jawab dalam meningkatkan kinerja guru, serta penyelenggaraan kegiatan pendidikan, selain itu bertanggung jawab dalam pemeliharaan sarana dan prasarana. **Roni Citra
Leave a Reply