
Mentawai, Editor.- Konferensi Pers digelar Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai untuk mempublikasikan
hasil pengawasan pemutakhiran data Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di aula Rapat Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat km 7, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, (30/10/2023)
Dalam pelaksanaan konferensi pers ini turut hadir yakni, Ketua Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet, S.Kom, Koordiv HP2H Nasrullah,S.Pd beserta jajaran, koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Deni Junita Sihombing, S.Sos, Kordinator Analisis Bawaslu kabupaten kepulauan, Mansyur, Skb,
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet, S.Kom, mengatakan, adapun agenda konperensi pers yang dilaksanakan ini adalah untuk mempublikasikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencocokan dan penilitian (coklit) yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten kepulauan Mentawai beserta jajaran guna menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2023 tentang Persiapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTb/DPTb LN dan DPK/DPK LN Dalam Negeri dan Luar Negeri pemilihan umum tahun 2024, bebernya.
“Setelah dilakukan pengawasan tahapan-tahapan coklit hingga DPT yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih, PPS dan PPK diutamakan sasaran terhadap pemilih pemula”, ungkapnya.
DPT Kabupaten kepulauan Mentawai saat ini, kata Perius Sabaggalet, setelah dilakukan pengawasan tahapan-tahapan DPT di 10 kecamatan, 43 Desa dan 367 TPS sebanyak 66.129, terdiri dari laki-laki sebanyak 34.262 dan perempuan sebanyak 31.867, jelasnya.
Nantinya tahapan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilih pengguna formulir A 5 pada hari H harus dilakukan pengawasannya dengan maksimal, pemilih memphoto copy kan e-KTP nya, DPT tetap diperkirakan bertambah melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) penggunaan e KTP pada hari pencoblosan”, ucap Perius
Ditempat yang sama, Kordinator divisi (Koordiv) HP2H Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Nasrullah, S.Pd mengatakan, kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan agar selalu mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran tahapan-tahapan pemilu, tentunya ini melalui pemahaman tentang aturan pemilu sesuai undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, ujarnya.
“Efektif nya pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan adanya kelengkapan data By name by address salah satunya untuk mempermudah alat kerja melakukan pengawasan tahapan sebelum penetapan DPT”, terang Nasrullah
Juga, kata Nasrullah, untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu mengajak stakeholder dan masyarakat agar bersama melakukan pengawasan tahapan pemilu serentak yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terangnya.
Terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), kata Nasrullah, merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 41 tahun 2023.
- Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan sebagai berikut:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang men
dampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti re
habilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba (khusus dalam negeri);
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpi
dana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam
negeri);
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
2. Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh hari) sebelum hari pemungutan suara (7 Februari 2024) dengan keadaan sebagai berikut:
a. Pemilih yang sakit;
b. Pemilih yang tertimpa bencana;
c. Pemilih yang menjadi tahanan;
d. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
3. Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A Surat Pindah Memilih. Sementara itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) sendiri dapat digunakan pada hari H dengan mengunakan e-KTP antara pukul 12.00 wib hingga pukul 13.00 wib, pungkasnya. **Jumelsen
Leave a Reply