Pasaman, Editor.- Staf Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mapat Tunggul Selatan adalah suami Mesrawati salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Menurut berbagai kalangan keberadaan Debi,SE di dalam institusi penyelenggara Pemilu jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Karena menurut peraturan yang berlaku tidak boleh suami-istri atau ada hubungan perkawinan sama-sama menjadi penyelenggara Pemilu .
Wartawan Media Editor mengkonfirmasi kebenaran isu ini kepada Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita,MA. “Saya tidak tau jika suami Mesrawati Anggota Bawaslu Pasaman menjadi Staf Teknis PPK. Saat ditanya apakah boleh hubungan keluarga antara Komisioner Bawaslu dengan Panwascam hingga turunannnya.” Rini menjelaskan.
“Kami Bawaslu dalam hal perekrutan Panwascam mengacu kepada pasal 117 UU No 7 Tahun 2017, Salah satu yang menjadi perhatian disamping persyaratan lainnya adalah Ayat 1 Huruf o, tidak berada dalam satu hubungan perkawinan antara sesama penyelenggara.”
Kemudian dilanjutkan pertanyaan tentang Staf teknik PPK Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Rini seolah menghindar dengan menjawab “Terkait staf teknis PPK,mungkin bisa dikomfirmasi ke KPU”.
Sementara itu,Mesrawati Komisioner Bawaslu Pasaman saat konfrimasi kebenaran isu ini, membenarkan jika Debi,SE adalah suaminya. Beliau menjawab benar jika Debi adalah suaminya dan bekerja disekretariat PPK Mapat Tunggul Selatan.
Kemudian begitu ditanya apakah tidak menjadi pelanggaran kode etik, Mesra menjawab “Kalau Komisioner dengan sekretariat ada ikatan perkawinan boleh pak. Yang tidak boleh itu sesama penyelenggara pak. Kalau Sekretariat itu tidak termasuk penyelenggara.” Jawab Mesrawati dengan tegas.
Dodi Chaniago salah satu pemerhati sosial dari LSM KPK INDEPENDENT saat ditanya terkait isu ini menyampaikan ‘Berdasarkan PKPU no 8 tahun 2022, staf ,keberadaan Debi,SE suami Mesrawati salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman jelas melanggar UU No 7 Tahun 2017.
“Kejadian ini Sangat kami sayangkan, kenapa Bawaslu Pasaman seolah tutup mata? Kami sudah memiliki cukup bukti,dalam waktu dekat kasus ini akan kami laporkan ke DKPP.
Apakah terjadi pelanggaran atau tidak itu kewenangan DKPP. Tugas kita hanya melaporkan.” tutup Dodi.
Leave a Reply