Komisioner Bawaslu Kab Pasaman Terindikasi Melanggar UU NO 7 Tahun 2017

Komisioner Bawaslu Pasaman Terindikasi Melanggar Kode Etik
Komisioner Bawaslu Pasaman Terindikasi Melanggar Kode Etik

Pasaman, Editor.- Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya tentang Staf Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mapat Tunggul Selatan adalah suami Mesra Wati,SE salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Hasil komfirmasi terdahulu kepada Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita,MA menjawab’Terkait Staf Teknik PPK,mungkin bisa dikomfirmasi ke KPU.

Penelusuran dan wawancara media ini dengan Divisi Hukum KPUD Pasaman.
“Benar ditemukan nama Debi,SE sebagai Staf Urusan Teknis Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,Patisipasi Hubungan Masyarakat dan Hukum dalam Surat Keputusan KPUD Pasaman No 4 Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Rodi Andermi,SH tertangal 10 Januari 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Pasaman.”

Apakah keberdaaan Debi,SE melanggar UU NO 7 Tahun 2017 ?
“Pihak KPUD menjawab ‘Pengawasan ranahnya Bawaslu,itu bukan kewenangan KPUD. Kami hanya meng-SK-kan sesuai dengan usulan pihak Kecamatan melalui Pemerintah Daerah.Siapa yang diusulkan kami tidak tahu.”

Apakah ada ikatan perkawinan atau tidak kami tidak mengetahuinya.

Rini Juita,MA saat kembali dikomfirmasi apakah terjadi pelanggaran?
Rini menjawab dengan pasti
‘Menurut saya,tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam kasus ini’

Di UU NO 7 tahun 2017 penyelenggara pemilu itu KPU,Bawaslu dan DKPP.
KPU hingga KPPS, Bawaslu hingga pengawas TPS sedangkan sekretariat ada sendiri pengaturannya’

Saat ditanyai kembali apa dasar hukum dan aturan tentang sekretariat yang berdiri sendiri atau terpisah dari penyelenggara, Rini tidak bisa memberikan penjelasan.

Menela’ah PKPU NO 8 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 6 berbunyi
“Badan Adhoc adalah Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan.” jelas Sekretariat itu juga penyelenggara yang berada dalam satu kesatuan yang utuh bersama PPK.

Dodi Chaniago,dari LSM KPK Independent saat dimintai tanggapannya menjawab, “Selama ini Bawaslu dikenal tajam pandangan terhadap setiap pelanggaran tentang kepemiluan. Baik yang terjadi didunia nyata maupun dunia maya.”
Tapi kenapa dalam kasus ini Bawaslu Pasaman seolah tutup mata padahal jelas melibatkan Komisioner dan Sekretariat PPK mungkin kah seperti pepatah minang “tibo dimato dipiciangkan,tibo diparuik dikampihkan”
Hal yang prinsipil saja terlewatkan,apalagi yang lain.

Bagaimana dengan penggunaan anggaran yang dipakai Bawaslu selama ini yang milyaran rupiah. Nampaknya perlu juga dicermati kebenaran penggunaannya,sewa gedungnya,makan minumnya,perjalanan dinasnya dll ujar  Dodi.

Sementara itu, Benny Aziz salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat dimintai keterangannya menjelaskan
‘Terkait masalah ini,tadi sudah kami Pleno-kan. Sebaiknya ketua Bawaslu Sumbar yang menjawab hasilnya. Silahkan hubungi Ketua Bawaslu Pak Alni.” tutup Benny Aziz.

Sementara itu,Ketua Bawaslu Sumbar Alni,S.H,M.Kn saat dikomfirmasi hanya menjawab, “Saya sedang ada acara di Universitas Muhamadiah,setelah selesai nanti saya hubungi.” jawab Alni.

Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada penjelasan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sesuai yang telah beliau sampaikan. **Saiful

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*