Komisi I DPRD Sumbar Jemput Aspirasi dan Masukan ke Kab. Solok

Arosuka, Editor.- Untuk pembahasan lebih lanjut dan penyempurnan Ranperda Adat, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar dan Asrul Tanjung  kembali menjemput aspirasi masyarakat dan meminta masukan dari Pemkab Solok, Jum’at, (21/7) bertempat di Ruangan Danau Dibawah kantor bupati.

Hadir pada kesempatan itu Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Kabag. Adm.Pemerintahan Kegubernuran, Asisten I Bidang Pemerintahan,  Edisar, SH. M.Hum, Kadis DPMN, Medison, Wali Nagari, Bundo Kanduang dan BMN Nagari Indudur, Batang Barus dan Gantung Ciri.

Dalam sambutannya Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan, Pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah UU pertama yang membahas tentang adanya desa/ pemerintahan adat. Awal dari desa adat ini adalah amandemen dari UUD 1945 yang menyatakan menghormati dan mengakui masyarakat adat dan dengan segala hak-haknya.

Dari rancangan ini kita harus bisa memilih antara pemerintahan seperti sekarang atau pemerintahan  yang ada substansinya dari desa adat. Atinya adat istiadat berada ditengah-tengah pemerintahan nagari dan pemerintah daerah memiliki tugas pokok diluar pemerintahan nagari tersebut, dan untuk pemerintahan nagari ini akan lebih melihat eksistensinya dari pemangku adat dalam nagari yang biasa disebut tungku tigo sajarangan.

“Dalam keadaan pemerintahan Nagari adat ini diharapkan adanya kekuatan atau payung hukum yang dapat melindungi para pemangku-pemangku adat dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan masyarakat nagari,” kata Aristo Munandar.

Lebih lanjut Aristo mengatakan, DPRD Prov. Sumbar akan menyusun payung hukum untuk Ranperda ini, semua keputusan untuk pemerintahan nagari adat itu adalah hak pemerintah daerah,

“Nagari adat ini berdasarkan kepada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, jadi seandainya terciptanya Pemerintahan adat ini, akan diadakan kegiatan-kegiatan untuk melakukan peningkatan SDM pemangku adat yang ada,” kata Aristo..

Sementara itu Bupati Solok Gusmal, SE, SE pada kesempatan itu mengatakan, penyusunan Ranperda Nagari ini adalah target utamanya semenjak terpilih menjadi bupati. Di Indonesia belum ada Ranperda tentang desa adat ini, Cuma ada di Sumatera Barat,

“Harapan saya Ranperda ini berbunyi Ranperda Pemerintahan Nagari berbasis Adat, supaya mudah dipahami dan jelas oleh masyarakat,,” kata Gusmal.

Menurut Gusmal, adat adalah representasi dari Nagari. Setiap nagari di Kabupaten Solok memiliki adat dan budaya yang berbeda dan kepada seluruh Wali Nagari, Bundo Kanduang dan BMN yang hadir diingatkan, bahwa Pemerintah  Prov. Sumatera Barat hanya membuat Rancangannya saja, Pemerintah Daerah dan Nagarilah yang akan membuat peraturan untuk Pemerintahan Nagari berbasis adat ini,

“Di Kabupaten Solok masih ada Pemerintahan Nagari yang berbasis adat, tapi untuk saat sekarang ini tidak basa dilaksanakan karena tidak adanya payung hukum yang melindunginya dan tidak adanya legalitas untuk mengakui keputusan yang diambil,” jelas Gusmal.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan sesi dialog antara Wali Nagari dan Anggota Komisi I DPRD Sumbar yang berlangsung akrab dan dialogis. “Masukan dari berbagi kelompk masyarakat, termasuk walinagari sangat berarti bagi kami dalam pembahasan ranperda tentang adat ini,” kata Asrul Tanjung seusai sesi tanya jawab tersebut. ** Febrian D’Gumanti/Herman/Olga/Hms.

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*