Padang Pariaman, Editor.- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustian Kabupaten Padang Parianan Rudy Repenaldi Rilis menegaskan, izin usaha Resort kolam Alba 2 yang baru dibuat, terletak berdekat Alba 1 Korong Padang Baru Koto Buruk Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Resort kolam Renang belum punya izin.
“Izin yang diberikan hanya untuk Resort Alba 1. Kita akan tinjau ulang ke lapangan tentang informasi adanya pebisnis kolam nakal itu yang masih mengunakan sumur bor sebanyak 6 titik dengan mesin pompa yang super canggih, sehingga membuat kekeringan air sawah dan sumur warga.Untuk hal ian, Silahkan kofirmasi ke Provinsi Sumatera Barat karena pengunakan air di bawah tanah itu wewenang provinsi melanggar UU No 17 Tahun 2019 Pemenfatkan Air di bawah Tanah,” kata Rudy Repenaldy Rilis
Menurut dia, pihaknya pernah memberikan sanksi pada pegusaha resort kolam renang AlBA 1 yang sebelumnya pernah membuat gedung baru, seperti aula yang besar di depan kolam renang yang tak jelas peruntukannya dan diperkirakan untuk lapangan Frutsal. Setelah siap baru diurus pemohon untuk mendirikan usaha kolam renang dan sarana lainnya berupa HO (Izin Gangguan), dan menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Rudy Repenaldy Rilis saat ditemui di DPRD kabupaten Padang Pariaman, Selasa (7/7 ), berjanji akan menindak tegas pengusaha kolam renang Resort 2 yang memperluas kolam renang Alba 1 tersebut tanpa kordinasi Dinas Perizinan.
“Resor Alba 2 lebih besar dan harus punya dokumen lingkungan hidupn, harus memiliki UKL-UPL. Namun kolam renang hanya memiliki SPPL saja. Tim akan meninjau secara bersama Dinas Pariwisata dan olahraga Kabupaten Padang Pariaman,” tegas Rudy. ** Afridon
Leave a Reply