Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Somasi Gubernur Sumbar

Padang, Editor.- Selasa (14/3) Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat yang terdiri dari LBH Padang, Walhi Sumbar, SPI Sumbar, Perkumpulan Qbar, PBHI Sumbar,LP2M, Integritas, Aksara Berkaki,PHP UNAND dan LAM&PK FHUA melakukan somasi terhadap Surat Edaran Gubernur terkait Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Sumatera Barat.

Dalam suratnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Era Purnama Sari menyampaikan surat edaran bukanlah  cara yang tepat bahkan melawan hukum denngan alasan sebagai berikut:

  1. Cara Gubernur melibatkan Militer untuk menggerakan seluruh petugas terkait termasuk jajaran TNI AD adalah tindakan keliru, karena urusan pertanian bukanlah kewenangan TNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI menurut Undang-Undang TNI adalah warga Negara yang dipersiapkan yang dipersenjatai untuk tugas-tugas Pertahanan Negara guna menghadapi ancaman Militer maupun ancaman bersenjata;
  2. Bahwa substansi surat edaran Gubernur yang mengancam merebut pengelolaan lahan petani dengan menggunakan TNI AD dan UPTD telah melanggar konstitusi dan hak-hak  petani yang tegas-tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam hal ini perlindungan dan pemberdayaan petani harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, transparan dan akuntabel;
  3. Gubernur di dalam surat edaran tersebut jelas tidak memperhatikan teknis pertanian dan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Petani untuk melakukan penanaman kembali membutuhkan waktu untuk mengembalikan kesuburan tanah dan waktu yang diperlukan tidak dapat pula disamaratakan antara wilayah satu dengan wilayah lainnya di Sumatera Barat.
  4. Gubernur telah menarik dan memposisikan TNI sebagai mitra bisnis bukan dilandasi semangat mendukung petani secara cuma-cuma, padahal TNI tidak diperbolehkan berbisnis sebagaimana Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pikiran Gubernur jelas pikiran untuk meminggirkan hak-hak petani yang nyata tergambar dari munculnya pembagian hasil 20% untuk petani dan 80% untuk pemerintah/TNI pada surat edaran sehingga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

e.Surat edaran Gubernur bukanlah norma hukum sehingga tidak dapat memuat sanksi, sementara surat edaran tersebut terang-benderang mengancam merampas pengelolaan lahan-lahan petani melalui tangan-tangan militer dan UPTD;

Somasi telah diterima oleh anggota Asisten Pribadi Gubernur Sumatera Barat dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Dalam suratnya, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat meminta Bapak Gubernur agar segera mencabut kedua Surat Edaran dimaksud paling lambat 2 X 24 jam sejak surat ini diterima. Lebih lanjut Era menuturkan, jika Gubernur masih bersikukuh dan tidak merespons sebagaimana tuntutan maka kami siap untuk menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan nasib petani di Sumatera Barat. ** Rell

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*