Kilas Balik Ferizal Ridwan, Empat Tahun Dampingi Irfendi Arbi

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan saat jumpa pers di ruang rapat Wakil Bupati
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan saat jumpa pers di ruang rapat Wakil Bupati

Limapuluh Kota, Editor.- Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, S.Sos menutup tahun 2019 menyampaikan pidato kontemplasi sekaligus refleksi empat tahun kepemimpinanya bersama Bupati Irfendi Arbi. Pidato yang dikemas dalam bentuk jumpa pers itu dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati, Sarilamak, Selasa (31/12).

Ferizal Ridwan dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakaan  poin dalam mendukung kelancaran tugas yang dikemas dalam frame/bingkai silaturrahmi, koordinasi di era keterbukaan informasi publik, sesuai kewenangan wakil kepala daerah. 

“Selama 1.412 hari dalam pemerintahan kami berdua, saya sebagai Wakil Bupati sesuai amanat Undang-Undang sebagai pembantu Kepala Daerah belum banyak berbuat, untuk itu saya mohon maaf kepada masyarakat Limapuluh Kota yang telah mempercayai kami memimpin daerah ini,” ucapnya dihadapan para tamu undangan dan awak media.

Diakui,  yang sering terdengar dan disiarkan media masa, Bupati dan Wakil Bupati selalu bertengkar dan tidak ada kekompakan, namun semua itu hanya perbedaan keprofesionalan kepemimpinan masing-masing saja.

“Tindakan saya terkesan menentang bahkan mensomasi kepala daerah bertujuan untuk memberi tahu Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Nageri, untuk dapat mengkaji ulang tugas Wakil Kepala Daerah karena tidak diaturnya pembagian tugas dan kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam perundang–undangan, antara lain pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab Wakil Kepala Daerah. 

Misalnya,  Wakil Kepala Daerah sebagai pembantu tugas Kepala Daerah  yang diamanatkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, hanya mengatur tugas dan kewajiban Wakil Wepala Daerah, dalam Undang-Undang itu tidak ada penjelasan wewenang Wakil Kepala Daerah.

Ketidak jelasan wewenang Wakil Kepala Daerah ini berdampak kepada pelaksanaan tugas Wakil Kepala Dearah berkaitan dengan kata membantu, memantau, mengoordinasikan, menindaklanjuti, melaksanakan, mengupayakan, mengevaluasi, serta memberikan saran, memerlukan kewenangan untuk melaksanakannya.

“Tanpa ada batas kewenagan yang jelas antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berbagai tugas tersebut akan mengaburkan implementasi dan tanggung jawabnya. Kewenangan tersebut terutama berkaitan dengan memutuskan sesuatu, apabila keputusan yang telah diambil Wakil Kepala Daerah dimentahkan Kepala Daerah, maka wibawa Wakil Kepala Daerah habis,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Ferizal Ridwan juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertanyaan  banyak pihak antara lain. Pertama, ketidak hadirannya pada acara resmi daerah seperti  rapat paripurna DPRD. Dijelaskan, hal ini disebabkan tidak adanya mandat yang diberikan Bupati untuk mengikuti kegiatan resmi tersebut. 

Sesuai pasal 67 Undang-Undang No. 23 thn 2014  dinyatakan, Wakil Bupati dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan, sementara Bupati tidak berhalangan, maka hal ini tidak bisa dilaksanakan oleh wakil bupati.

Kedua, tidak hadir dan terlibat pada pembahasan APBD dan mutasi. Ketiga, Masalah tidak adanya foto, baliho dan potret daerah yang memajang foto Wakil bupati. kemudian yang Keempat, tidak adanya Wabup memimpin apel, koordinasi dan tidak jalannya TM Pengentasan Kemiskinan daerah dan menyalurkan bantuan.

Kelima, tentang pemberian hadiah berupa uang untuk naik haji kemarin yang tidak diterima Wabub, hal itu bertentangan dengan undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 67, dimana Wakil Bupati mempunyai kewajiban yang harus menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

“Hal ini, tentu berpedoman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang telah mengeluarkan surat edaran nomor: B.1341/01-13//03/2017 tertanggal 15 Maret 2017, apabila menerima hadiah berupa uang lebih dari Rp.1 juta wajib dilaporkan. Untuk menghindari ancaman pidana, maka pegawai negeri wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi atau melalui unit pengendalian gratifikasi instansi paling lambat 7 hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK. Dan hal ini telah saya laporkan,” tuturnya.

Kalau berbicara mengenai tugas dan kewenangan, Wabup Ferizal Ridwan telah melakukan berbagai inovasi yang sifatnya inisiatif pribadi dan mandiri, seperti meningkatkan kedisiplinan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota, kegiatan Senin Baronggok yang sifatnya diskusi untuk pembangunan, kegiatan monitoring dan evaluasi baik itu tingkat Kecamatan dan Nagari, bahkan melakukan aksi tutup mata, namun semuanya itu belum mampu membuahkan hasil dan perubahan untuk kemajuan Limapuluh Kota.

“Kita telah lakukan berbagai upaya sesuai dengan tugas dan kewenangan, untuk tahun 2020 kita akan lebih ikhlas, kalau inovasi dan saran sudah pupus harapan , ” pungkasnya sambil bersiloroh. **@frimars

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*