Sawahlunto, Editor.- Tren Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bila dibandingkan Pemilu Tahun 2019, dimata Aktivis Pemilu merupakan Pemilu terburuk dalam Sejarah Demokrasi di Indonesia. Kenapa bisa terjadi, karena merebaknya Politik Uang (Money Politic).
Tidak dipungkiri, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, pegawai BUMN, dan Pejabat Daerah turut melibatkan diri dalam persoalan ini.
Tidak ada kepastian dalam Demokrasi Indonesia, sehingga perilaku semacam ini hanya akan melahirkan pelaku-pelaku Koruptif seperti yang kita lihat dan diberitakan berbagai media.
Kritik Khairul Anwar, MH, Dosen Hukum Tata Negara yang juga seorang Aktivis Pemilu dan Demokrasi dalam acara Rapat Koordinasi Penetapan Hasil Pemilu Kota Sawahlunto yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto, di Parai City Garden Hotel, Jumat, (31/05/2024).
Khairul Anwar, melanjutkan, Politik Uang muncul dimana-mana, merupakan Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya dilakukan Partai Politik, tetapi masyarakat turut terlibat dalam perilaku transaksional tapi merusak tatanan Demokrasi Indonesia saat ini.
“Semua suda tahu, apa yang terjadi dalam perpolitikan di Indonesia pada saat Pemilu 2024 lalu, Kecurangan, Politik Uang, Lemahnya Hukum dan merebaknya Kasus Korupsi sudah jadi rahasia umum” terang Khairul.
Menyoal Tren Pelanggaran Pemilu, nyatanya terlihat dari Netralitas ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, serta Pj Kepala Daerah, kemudian Netralitas Penyelenggara Pemilu, Politik Uang, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dipasang ditempat terlarang, Kampanye Terselubung, dan Pelaksanaan Teknis Prosedur Pemilu.
Perspektif ini dilihat oleh Khairul Anwar berpendapat, perlunya Bawaslu menunjukan perannya dalam melakukan Pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu maupun Sengketa Proses Pemilu.
Proses persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, Bawaslu dalam menjalankan fungsinya tentu harus ada unsur mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu menurut Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Dalam pengawasan untuk menciptakan Pemilu yang Demokratis bisa melibatkan masyarakat secara partisipatif. Mereka ikut aktif mengawasi proses di setiap tahapan Pemilu. Sebagaimana Mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.
Bentuk Pengawasan Partisipatif oleh masyarakat sesuai Perbawaslu No. 2/2023 tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan Pelaksanaan Teknis Tahapan, Melaporkan Dugaan Pelanggaran, Menyampaikan Informasi Dugaan Pelanggaran dan Menyebarluaskan Informasi Tentang Pemilu.
Khairul memberi catatan hal utama yang harus dilakukan Bawaslu yakni, tingkatkan Profesionalitas, Kemandirian, Kredibilitas Kinerja Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu, kualitas Sumber Daya Manusia untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu.
Peningkatan kerja pengawasan dan tindak lanjut laporan pelanggaran, ketepatan penegakan hukum dalam penanganan sengketa, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, pendidikan pemilih, serta sosialisasi ketengah masyarakat.
Khairul melanjutkan jangan biarkan masyarakat apatis karena beresiko terhadap terjadinya konflik kekerasan dan hilangnya kepercayaan rakyat. Serta dampak terhadap demokrasi terjadinya arus balik tirani baru dan apatisme terhadap kecenderungan melihat masa lalu di era orde lama dan orde baru, meskipun otoritarian, tetapi dianggap lebih stabil.
Disisi lain, selain itu berdampak terhadap masa depan bangsa disebabkan hasil yang kurang maksimal dari penyelenggaraan pemilu akan menghasilkan lemahnya kapasitas kepemimpinan, legitimasi politik dipertanyakan, lemahnya kepemimpinan yang demokratis.
“Bawaslu diharapkan lebih maksimal libatkan warga dalam mengawasi dan laporkan dugaan pelanggaran Pemilu melalui metode yang mudah dipahami untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, serta membangun koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan lainya” ujarnya
Junaidi Hartoni, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, berharap materi evaluasi kepemiluan yang disampaikan nara sumber mampu diserap untuk bahan informasi yang disebar luaskan ketengah masyarakat. Dengan demikian efektifitas pengawasan partisipatif warga berjalan efektif untuk mensukseskan pemilu yang demokratis.
Hadir dalam Rakor tersebut Anggota Bawaslu Mitsu Pardede Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto Maghfirawati Aldila, unsur beberapa Organisasi PDM Muhammadiyah/Aisyiyah, Karang Taruna, PGRI, PSDKU UNP, Wartawan dan undangan lainnya. **Leo
Leave a Reply