Kewenangan Diamputasi Gubernur, Empat Pejabat Eselon II Ngadu ke DPRD Sumbar

Padang, Editor.- Empat dari enam pejabat eselon II Pemprov Sumbar yang kewenangannya diamputasi (dipangkas) gubernur Irwan Prayitno mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Sumbar, Jumat (30/4). Ke empat pejabat tersebut masing-masing Kepala Biro Organisasi Onzu Krisno, Kepala Dinas Pendidikan Syamsurizal, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Mudrika dan mantan Kepala Badan Kesbangpol Irvan Khairul Ananda.
Kedatangan pejabat eselon dua ini disambut Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar didampingi anggotanya Komi Chaniago. Menurut Aristo, ke empat pejabat eselon II Pemprov Sumbar itu datang ke Komisi I DPRD Sumbar untuyk mengadukan kewenangannya selaku kepala SKPD diamputasi Irwan Prayitno.

“Mereka datang ke Komisi I untuk menyampaikan beberapa persoalan yang mereka hadapi sejak beberapa waktu belakangan ini. Diantaranya, tidak diberi kewenangan menggunakan mobil dinas, tidak diberi kesempatan mengikuti perjalanan dinas ke luar daerah oleh gubernur. Untuk mendalami persoalan ini, kami akan mengundang Sekdaprov guna menghadiri dengar pendapat dengan Komisi I, pekan depan,” kata Aristo kepada Editor usai pertemuan tersebut.

Sebagaimana pernah diberitakan Editor, pemangkasan kewenangan ini dialami 6 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar. Dua orang pejabat lain yang mengalami hal serupa adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sjofyan Dt. Bijo dan Asisten III Sudirman Gani. Konon itu dilakukan Irwan Prayitno lantaran mereka terindikasi berseberangan dalam pilkada gubernur lalu dengan mendukung pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar.

“Pak gubernur sendiri punya buktinya berupa foto-foto mereka dalam suatu rapat bersama tim sukses di salah satu lokasi yang dirahasiakan. Jadi, mereka ini tak bisa mengelak lagi, sebab sebagai pejabat negara mestinya mereka bersikap netral,” ungkap salah seorang pejabat eselon II lain yang enggan ditulis jati dirinya, secara terpisah.

Alhasil, sebagai konsekwensi dari perbuatan tersebut, Irwan Prayitno mengambil tindakan awal dengan menarik mobil dinas dengan alasan perawatan dan uji emisi gas buang. Lalu mobil tersebut diparkir di sayap kanan halaman depan kantor gubernur. Selain itu, mereka juga tak dibolehkan menghadiri acara di luar daerah an menggantinya dengan pejabat eselon III, serta beberapa pembatasan lainnya.

Sementara itu, Sekdaprov Ali Asmar yang dikonfirmasi, membenarkan dirinya diminta hadir dalam acara dengar pendapat bersama Komisi I, terkait persoalan ke enam pejabat eselon II itu. “U ntuk itu, kita sudah menjadwalkannya untuk hadir pada Rabu pekan depan (4/5),” katanya usai rapat paripurna dewan, Jumat. ** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*