Pariaman, Editor.- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Ketua Umum MUI Kota Pariaman, Syofyan Jamal menghimbau untuk semua masyarakat Kota Pariaman dalam menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Maklumat MUI, Rabu (22/4).
Menurut dia, masyarakat harus ikut dan mematuhi instruksi pemerintah serta maklumat MUI untuk tidak melakukan kerumunan (keramaian) di mesjid tempat keramaian lainnya. Melaksanakan ibadah sholat Jum’at, sholat lima waktu, dan sholat tarawih, dirumah saja untuk sementara waktu kecuali azan. Tidak melaksanakan , ceramah, pengajian, yang mengumpulkan jamaah di mesjid Untuk pengurus mesjid diminta untuk selalu mengumandangkan suara adzan dengan pengeras suara pada setiap waktu sholat fardhu, tanpa membuka mesjid untuk sholat.
Syofyan Jamal menyatakan, kita memang diperintahkan untuk tidak memakmurkan mesjid semata untuk maksud mencegah Penularan Covid 19, bukan maksud untuk menghancurkan mesjid dan menghabiskan ajaran Islam. Kita tidak dilarang untuk beribadah.
“Cuma pada saat ini kita dilarang untuk berkumpul yang disebut dengan istilah pembatasan sosial (social distancing), untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini semakin meluas,” kata Syofyan Jamal
Syofyan Jamal menambahkan, agar virus corona ini tidak cepat menyebar dengan cepat di Kota Pariaman, diharapkan kesabaran masyarakat untuk sementara waktu menghentikan kegiatan meramaikan mesjid dalam kondisi saat ini. Karena dalam sunah rasul juga ada dikatakan agar kita menghindar dari kegiatan kerumunan termasuk dalam shalat berjamaah di masjid. **Afridon
Leave a Reply